Penetapan status tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus sebagai upaya untuk menetapkan konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
RUANGPOLITIK.COM —Polisi mengubah status perkara kasus dugaan tabrak lari di Cakung yang menewaskan seorang pengendara motor berinisial MSP (34).
Kasus yang sebelumnya ditindak dengan perlakuan hukum lakalantas kini diduga sebagai perkara pembunuhan berencana dengan ancaman hukum Pasal 338.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara khusus sebagai upaya untuk menetapkan konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Selanjutnya, penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pada Selasa, 20 Juni 2023.
“Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum,” ucapnya.
Pelaku berinisial OS (24) diduga sengaja membahayakan nyawa pengguna jalan lain hingga terindikasi melakukan tindak dugaan pembunuhan berencana.
“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuk nya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana),” ujar Usman.
Kronologi Kejadian
Insiden maut terjadi di jalan arteri depan pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Rabu pagi, 14 Juni 2023. Kecelakaan melibatkan pengguna sepeda motor jenis Honda PCX dan kendaraan mobil jenis Toyota Avanza.
Kasus ini sempat disebut sebagai tabrak lari lantaran pengendara roda empat dengan cepat pergi meninggalkan TKP setelah mengetahui korban terlindas oleh roda mobilnya sendiri.
Kejadian bermula ketika pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso (33), beradu mulut dengan pengendara mobil berinisial OS (26).
Keduanya terlibat cekcok lantaran mobil dan motor yang mereka kendarai bersenggolan di kawsan Kelapa Gading menuju arah Pulogadung.
“Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah,” kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta.
Diduga tak terima, OS kemudian memburu Moses hingga terjadi aksi kejar-kejaran di kawasan pintu masuk Jakarta Tol Road Development (JTD).
Setelah korban tepat berada di depan mobilnya, OS tancap gas dan menyeruduk dari belakang. Tak ayal Moses terjatuh dan terseret beberapa meter dari lokasi kejadian.
“Kedua kendaraan tersebut terpantau kejar-kejaran di jalan arteri yang mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh dan terlindas oleh mobil Avanza,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)