Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Aturan Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Dikritik Pengamat

by Ruang Politik
in Kilas Update
441 4
0
Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara

Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Bambang Rukminto, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Pasalnya, izin tersebut tentu tidak gratis.

RUANGPOLITIK.COM —Aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat. Menurutnya, meski sekilas tampak bagus, tetapi justru akan memberikan dampak buruk ke depannya.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun mengkritisi aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi tersebut.

RelatedPosts

Wawako Pakai Sepeda Ontel Meriahkan Gowes Silaturahim IV

Pemko Payakumbuh Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Porwarprov Sumbar – Bank Nagari Open 2025

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

“Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ucapnya, Senin 19 Juni 2023.

Menurut Bambang Rukminto, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Pasalnya, izin tersebut tentu tidak gratis.

“Sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” ujarnya.

Bambang Rukminto juga mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Polisi tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri, tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.

Dalam beleid Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” kata Bambang Rukminto.

Tanggapan Polisi
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa syarat pembuatan SIM wajib sertifikasi pengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan. Aturan itu didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebutkan bahwa tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Dia menekankan, penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan. “Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ucap Yusri Yunus.

Dia menjelaskan bahwa aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.
Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PolriSIM
Previous Post

Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, NasDem Ikuti Skenario Penyelidikan

Next Post

Puluhan ASN di Kendari Keracunan Massal Usai Makan Soto Ayam

Ruang Politik

Next Post
Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban keracunan massal diduga usai menyantap soto ayam/Antara

Puluhan ASN di Kendari Keracunan Massal Usai Makan Soto Ayam

Recommended

Wawako Pakai Sepeda Ontel Meriahkan Gowes Silaturahim IV

Wawako Pakai Sepeda Ontel Meriahkan Gowes Silaturahim IV

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Porwarprov Sumbar – Bank Nagari Open 2025

Pemko Payakumbuh Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Porwarprov Sumbar – Bank Nagari Open 2025

5 jam ago

Trending

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

18 jam ago
Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

4 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

1 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election