• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Aturan Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi Dikritik Pengamat

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 4
0
Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara

Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Bambang Rukminto, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Pasalnya, izin tersebut tentu tidak gratis.

RUANGPOLITIK.COM —Aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini wajib menyertakan sertifikat mengemudi dikritik pengamat. Menurutnya, meski sekilas tampak bagus, tetapi justru akan memberikan dampak buruk ke depannya.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun mengkritisi aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi tersebut.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

“Ini sekilas adalah langkah bagus. Tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ucapnya, Senin 19 Juni 2023.

Menurut Bambang Rukminto, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Pasalnya, izin tersebut tentu tidak gratis.

“Sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” ujarnya.

Bambang Rukminto juga mengingatkan bahwa semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Polisi tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri, tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.

Dalam beleid Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PMBP), disebutkan bahwa segala pungutan yang dibebankan kepada rakyat harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau prasyarat sertifikat mengemudi itu tetap dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM,” kata Bambang Rukminto.

Tanggapan Polisi
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa syarat pembuatan SIM wajib sertifikasi pengemudi sudah ada sejak lama, hanya saja penerapannya belum berjalan. Aturan itu didasari oleh proses pembuatan SIM di Indonesia yang terbilang mudah dan murah, padahal dampak kecelakaan di jalanan cukup tinggi.

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebutkan bahwa tarif pembuatan SIM di Indonesia, yakni Rp50 ribu untuk kategori SIM D dan D I, dan Rp100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp120 ribu, dan khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Dia menekankan, penyertaan sertifikat mengemudi dalam aturan permohonan SIM bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan. “Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ucap Yusri Yunus.

Dia menjelaskan bahwa aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.
Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PolriSIM
Previous Post

Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, NasDem Ikuti Skenario Penyelidikan

Next Post

Puluhan ASN di Kendari Keracunan Massal Usai Makan Soto Ayam

Ruang Politik

Next Post
Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi korban keracunan massal diduga usai menyantap soto ayam/Antara

Puluhan ASN di Kendari Keracunan Massal Usai Makan Soto Ayam

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

16 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

16 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive