Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kakek 68 Tahun Perkosa Bocah SD di Jaktim, Begini Pengakuannya…

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 4
0
Ilustrasi Pelecehan Seks/Repro

Ilustrasi Pelecehan Seks/Repro

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ahmad Fanani menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban berinisial S dengan diberi uang sebesar Rp2.000. Tak sampai disitu, pria berusia lanjut itu juga mengancam korban agar tidak buka mulut tentang perbuatannya itu.

RUANGPOLITIK.COM —Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencabulan seorang bocah di bawah umur di Cipayung, Jakarta Timur. Pria lansia yang tega melakukan aksi bejat tersebut berinisial SH alias UWAK berusia 68 tahun.

Dalam keterangannya, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan bahwa UWAK telah melancarkan aksinya terhadap seorang anak yang merupakan tetangganya itu sebanyak lima kali.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku,” kata AKBP Ahmad Fanani, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Ahmad Fanani menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban berinisial S dengan diberi uang sebesar Rp2.000. Tak sampai disitu, pria berusia lanjut itu juga mengancam korban agar tidak buka mulut tentang perbuatannya itu.

“Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku pelecehan seksual tersebut terancam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berkaca dari kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut, menurut laman resmi UNICEF, setidaknya ada 120 juta anak perempuan di bawah usia 20 tahun telah dipaksa melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Meskipun angka yang sebenarnya bisa lebih tinggi dari jumlah yang disebutkan.

Sekitar 90 persen gadis remaja yang melaporkan tindakan kekerasan seksual tersebut mengatakan bahwa pelaku tindak pelecehan tersebut merupakan orang yang mereka percaya seperti pasangan atau anggota keluarga.

Pelecehan anak tentu akan berakibat buruk bagi perkembangannya, terutama bagi kesehatan mental yang kemungkinan besar akan terus menghantui sang anak hingga tumbuh dewasa. Pasalnya, saat mengalami pelecehan tersebut korban belum memahami apa yang terjadi.

Bahkan trauma yang diberikan dari pengalaman buruk tersebut pun beragam, mulai dari gangguan stres pascatrauma atau biasa dikenal dengan istilah PTSD, depresi, bahkan rasa cemas yang berlebihan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JaktimKasus PemerkosaanPolisi
Previous Post

Jika Anies Gagal Nyapres, Teddy Gusnaidi Sebut 3 Parpol Ini Penyebabnya

Next Post

Viral Video Layangan Nyangkut di Pesawat Garuda, Begini Kronologinya…

Ruang Politik

Next Post
Layangan berada di sekitar pesawat yang akan lepas landas. /TikTok @Rickysuhe

Viral Video Layangan Nyangkut di Pesawat Garuda, Begini Kronologinya...

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

21 jam ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

1 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election