• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kakek 68 Tahun Perkosa Bocah SD di Jaktim, Begini Pengakuannya…

by Ruang Politik
in Kilas Update
446 4
0
Ilustrasi Pelecehan Seks/Repro

Ilustrasi Pelecehan Seks/Repro

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ahmad Fanani menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban berinisial S dengan diberi uang sebesar Rp2.000. Tak sampai disitu, pria berusia lanjut itu juga mengancam korban agar tidak buka mulut tentang perbuatannya itu.

RUANGPOLITIK.COM —Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencabulan seorang bocah di bawah umur di Cipayung, Jakarta Timur. Pria lansia yang tega melakukan aksi bejat tersebut berinisial SH alias UWAK berusia 68 tahun.

Dalam keterangannya, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan bahwa UWAK telah melancarkan aksinya terhadap seorang anak yang merupakan tetangganya itu sebanyak lima kali.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Kukuhkan Kader GALAMAI

Walikota Payakumbuh Soroti Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama Dalam Dialog SKP

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku,” kata AKBP Ahmad Fanani, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Ahmad Fanani menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban berinisial S dengan diberi uang sebesar Rp2.000. Tak sampai disitu, pria berusia lanjut itu juga mengancam korban agar tidak buka mulut tentang perbuatannya itu.

“Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku pelecehan seksual tersebut terancam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berkaca dari kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut, menurut laman resmi UNICEF, setidaknya ada 120 juta anak perempuan di bawah usia 20 tahun telah dipaksa melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Meskipun angka yang sebenarnya bisa lebih tinggi dari jumlah yang disebutkan.

Sekitar 90 persen gadis remaja yang melaporkan tindakan kekerasan seksual tersebut mengatakan bahwa pelaku tindak pelecehan tersebut merupakan orang yang mereka percaya seperti pasangan atau anggota keluarga.

Pelecehan anak tentu akan berakibat buruk bagi perkembangannya, terutama bagi kesehatan mental yang kemungkinan besar akan terus menghantui sang anak hingga tumbuh dewasa. Pasalnya, saat mengalami pelecehan tersebut korban belum memahami apa yang terjadi.

Bahkan trauma yang diberikan dari pengalaman buruk tersebut pun beragam, mulai dari gangguan stres pascatrauma atau biasa dikenal dengan istilah PTSD, depresi, bahkan rasa cemas yang berlebihan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JaktimKasus PemerkosaanPolisi
Previous Post

Jika Anies Gagal Nyapres, Teddy Gusnaidi Sebut 3 Parpol Ini Penyebabnya

Next Post

Viral Video Layangan Nyangkut di Pesawat Garuda, Begini Kronologinya…

Ruang Politik

Next Post
Layangan berada di sekitar pesawat yang akan lepas landas. /TikTok @Rickysuhe

Viral Video Layangan Nyangkut di Pesawat Garuda, Begini Kronologinya...

Recommended

Pemko Payakumbuh Kukuhkan Kader GALAMAI

Pemko Payakumbuh Kukuhkan Kader GALAMAI

14 jam ago
Walikota Payakumbuh Soroti Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama Dalam Dialog SKP

Walikota Payakumbuh Soroti Pelayanan Masyarakat Prioritas Utama Dalam Dialog SKP

22 jam ago

Trending

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

6 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

7 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

7 hari ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive