Dia merincikan, dari 36 kasus itu tersebar di Satgas Polda sebanyak 4 kasus, kemudian Polres Pontianak 2 kasus, Kubu Raya 1 kasus, Mempawah 4 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 2, Bengkayang 3, Landak 3 kasus, Sanggau 7 kasus, Sekadau 3 kasus, Sintang 1, Kapuas Hulu 4 dan Ketapang 1 kasus.
RUANGPOLITIK.COM —Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kalimantan Barat mengungkap kasus perdagangan manusia dengan daerah tujuan ke Malaysia.
Total 37 orang ditetapkan tersangka dengan 138 korban calon pekerja migran ilegal berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Satgas TPPO Polda Kalbar, Brigjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan sepanjang sepekan di 14 Polres jajaran di Kalbar. Terbanyak di Kabupaten Sanggau dengan jumlah 7 kasus.
“Kami sudah menangani 36 kasus TPPO. Jadi dari total 14 Polres jajaran dan 1 Satgas daerah,” ujarnya, Rabu (14/6/2023) sore.
Dia merincikan, dari 36 kasus itu tersebar di Satgas Polda sebanyak 4 kasus, kemudian Polres Pontianak 2 kasus, Kubu Raya 1 kasus, Mempawah 4 kasus, Singkawang 1 kasus, Sambas 2, Bengkayang 3, Landak 3 kasus, Sanggau 7 kasus, Sekadau 3 kasus, Sintang 1, Kapuas Hulu 4 dan Ketapang 1 kasus.
“Jumlah tersangka ada 37 orang. Kemudian jumlah korban yang saat kita penangkapan ada 138 orang yang tersebar dari mulai Pontianak sampai Kapuas Hulu,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya 9 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 86 buku paspor, 97 handphone, uang tunai Rp 4.400.000. Kemudian dokumen lain misalnya KTP, KK dan akta kelahiran berjumlah 55 serta 14 lembar tiket pesawat dan travel.
“Terhadap para pelaku kite kenakan Pasal 10 UU No. 21 tahun 2010 tentang TPPO kemudian Pasal 81 UU Nomor18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,” paparnya.
Atas pengungkapan ini, Asep menyebutkan Kalbar menjadi daerah urutan kedua terbanyak dalam penindakan terhadap perdagangan manusia se-Indonesia.
Daerah penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kalbar yakni Kabupaten Sambas, Sanggau, Singkawang, Bengkayang, Kubu Raya, Pontianak, hingga Kapuas Hulu.
Beberapa warga Kalbar yang menjadi korban sebagai objek dari eksploitasi. Polisi bersama stakeholder terkait juga melakukan upaya preventif. Dengan menyadarkan untuk tidak menjadi korban TPPO.
“Kita harus melakukan mengingatkan kepada warga jangan sampai jadi korban, atau mereka membantu pelaku,” ujarnya.
Asep menjelaskan, ke-37 pelaku memiliki perannya masing-masing. Mulai dari membantu, memfasilitasi, serta bertugas melakukan rekrutmen. Modus operandi yang digunakan pun berbeda-beda. Yakni pelaku atau agen mengiming-imingi warga untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar agar mereka tertarik.
“Ada pula yang memberi utang, pinjaman yang dibayar nanti setelah bekerja. Bahkan memang ada yang secara sadar mencari pekerjaan,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)