Surat panggilan terhadap Erwin Aksa diterbitkan pada Kamis, 1 Juni 2023. Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Penugasan Nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy alias Romy. Erwin Aksa melaporkan Rommy ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memanggil Erwin Aksa untuk dimintai klarifikasi atas laporannya tersebut. Namun, kata Ramadhan, Erwin Aksa belum dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian.
“Telah membuat undangan interview untuk memberikan keterangan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 kemarin, namun Saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan interview tersebut,” kata Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Kamis, 8 Juni 2023.
Surat panggilan terhadap Erwin Aksa diterbitkan pada Kamis, 1 Juni 2023. Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Penugasan Nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Ramadhan menjelaskan bahwa Erwin Aksa tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan apa pun. Tak hanya itu, penasihat hukum Erwin Aksa juga tidak memberikan informasi atas ketidakhadiran kliennya. Oleh karena itu, polisi bakal menjadwalkan ulang.
Politis Partai Golkar tersebut diharapkan hadir pada pemanggilan berikutnya yang diagendakan pekan depan. Namun, Ramadhan belum menyampaikan merinci hari Erwin Aksa bakal dipanggil.
“Tentunya Penyidik Dittipidsiber merencanakan kembali akan mengundang Saudara EA minggu depan,” tutur Ramadhan.
Erwin Aksa melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2023. Rommy diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Pelaporan tersebut dipicu atas pernyataan Rommy yang menyebut Erwin Aksa sebagai seorang penipu, bodong, dan pelaku. Rommy menyampaikan ucapan tersebut di tayangan YouTube. Erwin Aksa lantas menilai pernyataan Rommy tersebut telah mencemarkan nama baiknya selaku pengusaha yang mengedepankan kepercayaan dalam berbisnis.
Selanjutnya, Erwin Aksa menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Rommy ke pihak Bareskrim Polri dengan mengedepankan persahabatan.
Rommy sempat menjabat sebagai Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Saat itu, dia menggantikan posisi Suryadharma Ali. Namun, karier politik Rommy di PPP tercoreng akibat kasus korupsi yang menjeratnya pada 2019.
Kala itu, Rommy terseret kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) memvonis Rommy dengan pidana satu tahun penjara. Setelah bebas dari bui, Rommy kembali ke dunia politik dengan menduduki jabatan Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)