Berikutnya, saat disinggung mengenai sosok calon wakil presiden (cawapres) yang didukung GRIB Jaya untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra itu di Pilpres 2024, Hercules mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Partai Gerindra.
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules menyampaikan dukungan dari pihaknya untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi capres di Pilpres 2024 merupakan harga mati atau tidak bisa diganggu gugat.
“Kecuali beliau angkat bendera putih, mungkin GRIB bisa ambil tindakan ke mana. Namun saat ini, harga mati untuk (mendukung) beliau (Prabowo Subianto),” ujar Hercules kepada wartawan di sela-sela kegiatan syukuran ulang tahunnya sekaligus silaturahim kader GRIB Jaya, di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Sabtu.
Berikutnya, saat disinggung mengenai sosok calon wakil presiden (cawapres) yang didukung GRIB Jaya untuk mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra itu di Pilpres 2024, Hercules mengatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Partai Gerindra.
“Mau Abdul Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB) atau Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), itu bagaimana komunikasi partai,” ucap Hercules.
Ia kembali menekankan siapa pun sosok yang ditunjuk oleh Partai Gerindra sebagai cawapres pendamping Ketua Dewan Pembina DPP GRIB Jaya itu, mereka akan tetap memberi dukungan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)