Dalam video yang dibagikan, terlihat oknum jaksa di Kejari Batu Bara tak mau jika hanya diberi sedikit uang. Pihak keluarga pun merasa sudah maksimal hingga tak memiliki uang lagi untuk mengeluarkan anaknya agar menjalani rehabilitasi.
RUANGPOLITIK.COM —Pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batu Bara (Kejari Batu Bara) diungkap oleh seorang guru SD yang juga keluarga korban tersangka narkotika, MRR (25). Kasus tersebut terungkap setelah korban merekam percakapannya dengan Jaksa EKT secara diam-diam.
Guru SD tersebut mengalami kerugian mencapai Rp80 juta untuk membebaskan anaknya, dengan DP sebesar Rp30 juta. Bahkan dia sampai terlilit utang demi mendapatkan uang yang diminta oknum jaksa Kejari Batu Bara tersebut.
Dalam video yang dibagikan, terlihat oknum jaksa di Kejari Batu Bara tak mau jika hanya diberi sedikit uang. Pihak keluarga pun merasa sudah maksimal hingga tak memiliki uang lagi untuk mengeluarkan anaknya agar menjalani rehabilitasi.
“Saya gak bisa diperas, orang gak ada uang. Ada uang, saya kasihlah tambahannya 5 (juta). Pertama sama ibu 20 (juta) kan saya kirim. Tambah 5 juta, tambah 5 juta jadi 30 juta,” ucap sang guru SD.
“Saya tak mau, kalau segitu-segitu ya bu. Tolong,” ujar jaksa EKT.
Kronologi pemerasan
Kuasa hukum keluarga MRR, Tomy Faisal Pane mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari penangkapan MRR saat berboncengan dengan temannya. MRR diduga menggunakan narkotika hingga ditangkap pihak kepolisian.
Namun Faisal menegaskan bahwa di tubuh MRR tidak terdapat bukti narkotika. Pihak keluarga pun berusaha membantu MRR agar tak dipenjara.
Ibunda MRR kemudian curhat kepada salah satu tetangga yang merupakan seorang polisi. Kemudian dia dikenalkan dengan jaksa EKT tersebut hingga berujung harus membayar kepada jaksa dan juga polisi.
Tiga oknum polisi yang terlibat dalam pemerasan terdiri dari Aipda FZ, Aipda DI, dan Bripka DD. Ketiganya awalnya meminta uang Rp10 juta pada korban, namun hanya disanggupi sebesar Rp8 juta.
Sedangkan oknum jaksa EKT disebut awalnya meminta uang Rp100 juta, namun hanya menurunkannya menjadi Rp80 juta dengan bisa dicicil. Keluarga yang sudah terlilit utang langsung mencari bukti dan melaporkannya.
“Pas minta bantuan dia (korban) ditodong Rp100 juta, namun turun jadi Rp80 juta. Kemudian jaksa itu minta DP sebesar Rp30 juta,” ujar kuasa hukum.
Atas kejadian tersebut, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkap jaksa EKT dicopot sementara dari jabarannya. Untuk selanjutnya akan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, maka EKT bisa langsung diproses hukum. Kejaksaan memastikan akan memberi hukuman yang setimpal.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)