Harta Reihana kini tengah menjadi sorotan publik luas saat ini. Hal itu mengingat dirinya kerap memamerkan hidup mewah.
RUANGPOLITIK.COM —Hari ini, Senin (8/5/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana dalam rangka klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Reihana tengah disorot publik atas dugaan kepemilikan harta janggal.
“Bertempat di Gedung KPK,” kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan.
Ipi belum membeberkan lebih detail soal materi apa saja yang hendak didalami KPK lewat agenda klarifikasi LHKPN Reihana kali ini. Reihana nantinya akan diminta klarifikasi soal sumber kekayaannya saat ini demi mengungkap polemik harta yang bersangkutan.
Harta Reihana kini tengah menjadi sorotan publik luas saat ini. Hal itu mengingat dirinya kerap memamerkan hidup mewah. Sementara di lain sisi, terdapat dugaan kejanggalan dalam LHKPN Reihana mengingat total nilainya yang tidak besar. Hal itu kini menjadi perhatian publik saat ini.
Nama Reihana disorot seiring viralnya video Tiktoker Bima Yudho Saputro yang mengkritik buruknya infrastruktur di Lampung. Sejumlah netizen mengungkap gaya hidup mewah Reihana. Salah satunya akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah beberapa foto tas mewah hingga baju bermerek yang dikenakan Reihana.
Reihana diketahui memiliki harta Rp 2,7 miliar. Hal itu setidaknya berdasarkan LHKPN yang terakhir kali diserahkannya ke KPK pada 16 Februari 2023.
Dalam LHKPN yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Reihana mengeklaim memiliki satu rumah dan tiga bidang tanah yang tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan senilai Rp 1,9 miliar.
Reihana juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Nissan Elgrand tahun 2007; Toyota Minibus tahun 2010; serta Mercedes Benz V230 tahun 2002 yang seluruhnya ditaksir senilai Rp 450 juta.
Selain rumah dan kendaraan, Reihana juga mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 6,7 juta serta harta berupa kas dan setara kas Rp 300 juta.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)