Akibat dari perbuatannya itu, Bodhi Mani Risby-Jones harus membayar kompensasi senilai 10 ribu dolar (sekira Rp98,7) untuk menutupi kebutuhan sehari-hari keluarga korban, lebih dari 20 ribu dolar sebagai ganti rugi, dan 30 ribu dolar untuk membantu keluarga korban mendirikan bisnis baru guna memenuhi kebutuhan
RUANGPOLITIK.COM —Seorang pria asal Australia ditangkap oleh kepolisian Pulau Simeulue, Aceh usai membuat kekacauan dalam keadaan mabuk hingga melepaskan pakaian dan berlari dari kamar hotelnya.
Tak hanya sampai di situ, pria yang diketahui identitasnya dengan nama Bodhi Mani Risby-Jones (23) itu juga nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang merupakan nelayan setempat hingga mengalami luka cukup parah.
Bule asal Australia itu diduga melakukan penganiayaan dengan menjatuhkan nelayan tersebut dari sepeda motornya hingga mengalami retak tulang tumit, patah pergelangan kaki, dan membutuhkan 50 jahitan.
Kabarnya, pada awal pekan ini, korban bernama Edi Ron akan dipindahkan ke Rumah Sakit yang lebih besar di Banda Aceh untuk menjalani operasi.
“Dokter di sini memberi tahu kami bahwa luka di pergelangan kaki kanannya terinfeksi dan memiliki abses, jadi mereka mengoperasinya,” kata istrinya, Eri Saljuna.
Akibat dari perbuatannya itu, Bodhi Mani Risby-Jones harus membayar kompensasi senilai 10 ribu dolar (sekira Rp98,7) untuk menutupi kebutuhan sehari-hari keluarga korban, lebih dari 20 ribu dolar sebagai ganti rugi, dan 30 ribu dolar untuk membantu keluarga korban mendirikan bisnis baru guna memenuhi kebutuhan.
Sementara itu, saudara ipar Edi Ron, Poni Harjo mengatakan pihak keluarga Risby-Jones telah melakukan beberapa pembayaran sekira 2.250 dolar untuk menutupi ganti rugi awal, termasuk biaya yang diberikan kepada anggota keluarga untuk menemani Ron ke Banda Aceh.
Kendati demikian, Poni Harjono mengatakan bahwa pihak keluarga korban menuntut biaya tambahan sekira 61 ribu dolar untuk menutupi biaya jangka panjang setelah penganiayaan yang menimpa Edi Ron.
“Korban sehat sampai pelaku menyakitinya. Mereka perlu memberikan kompensasi kepada korban, karena pelaku menyebabkan cedera, dan korban sekarang menderita sakit,” kata Harjo.
“Istrinya harus merawatnya sekarang di rumah sakit dan meninggalkan anak-anak di rumah,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban mengatakan bahwa butuh waktu tiga bulan bagi Edi Ron untuk pulih dari sakitnya. Hal tersebut yang membuat pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari pihak Risby-Jones dengan menambah biaya kompensasi hingga korban benar-benar pulih.
“Itu berarti dia tidak akan bisa bekerja karena dia masih tidak bisa menggerakkan kakinya terlalu banyak selama masa pemulihan,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)