• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ada Wacana Masukan Tembakau dalam Kategori Narkoba di RUU Kesehatan

by Ruang Politik
in Kilas Update
439 9
0
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo/RuPol

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo/RuPol

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, dijelaskan Firman, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan.

RUANGPOLITIK.COM —Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang sedang digarap oleh DPR menuai kontroversi di publik.

Yang menjadi fokus perbincangan adalah munculnya wacana dari pemerintah yang ingin memasukan tembakau dalam kategori narkotika atau narkoba.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

“Komisi IX DPR masih membahas kelanjutan sebuah rancangan RUU yang menjadi Omnibus Law tentang kesehatan, tetapi yang mengejutkan adalah adanya DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah yang narasinya itu menurut pandangan kami tidak sesuai dengan pengusul, yakni tentang pasal yang menyangkut tembakau yang disetarakan dengan narkotika atau narkoba,” ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo dalam keterangan tertulisnya.

Pasal yang memuat tembakau disetarakan dengan narkoba atau narkotika, dijelaskan Firman, tertuang di Pasal 154 RUU Omnibus Law Kesehatan. Isinya: Pengelompokan berbagai zat adiktif pada satu kelompok yang sama, yaitu: a. narkotika. b, psikotropika. c, minuman beralkohol. d, hasil tembakau. e, hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Menurutnya, produk tembakau adalah komoditas dan produk legal yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Sehingga tidak bisa dikelompokan ke dalam kategori narkoba atau psikotropika yang memang jelas telah dilarang di Indonesia.

Tembakau juga mempunyai nilai-nilai yang positif karena memberikan kesejahteraan bagi petani. Dengan menanam tembakau, petani lebih sejahtera daripada menanam varietas yang lain.

Dari sisi sosial kemasyarakatan, banyak perusahaan rokok menggunakan tenaga manusia dan mayoritas adalah perempuan. Bahkan, jumlahnya mencapai 5 juta lebih karyawan untuk disektor tembakau ini. “Jumlahnya tidak kecil dan mereka sudah kerja di sektor tembakau hampir 30 tahun,” bebernya.

Tak hanya itu, tembakau juga telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dengan pajak cukainya. “Kita harus jujus bahwa penerimaan negara mencapai 178 triliun rupiah. Tembakau juga mensubsidi BPJS Kesehatan. Kondisi inilah yang harus dipikirkan oleh negara.”

Kalau tembakau dikategorikan sebagai narkoba dan dibumihanguskan, maka, hak hidup para petani dan karyawan akan hilang oleh satu pasal ini. Oleh karena itu, anggota Komisi IV DPR ini mendesak kepada pemerintah untuk menarik Pasal yang memasukan tembakau dalam kategori narkoba.

“Saya sebagai wakil rakyat yang notabene di wilayah saya banyak industri dan petani tembakau, saya punya kewajiban untuk menyampaikan kepada negara dan pemerintah agar pasal-pasal yang membumihanguskan ini dihapuskan dari RUU Omnibus Law,” desaknya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRUU Kesehatan
Previous Post

Surya Paloh Kembali Bertemu dengan Luhut

Next Post

Rekam Jejak Karier Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Viral karena Kena ‘Prank’ Jokowi

Ruang Politik

Next Post
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. /Antara

Rekam Jejak Karier Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Viral karena Kena 'Prank' Jokowi

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

7 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

7 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

16 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

16 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive