Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu
RUANGPOLITIK.COM —Rafael Alun Trisambodo beserta keluarga tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri. Hal tersebut buntut dari kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengantarkannya menjadi tersangka.
Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa nama istri, adik, dan anak-anak Rafael Alun Trisambodo tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri.
Nama-nama daftar keluarga Rafael Alun Trisambodo yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek sebagai istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono sebagai adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.
“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” tutur Achmad Nur Saleh.
Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 3 April 2023. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Rafael Alun Trisambodo diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukaan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun Trisambodo diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat PT AME.
Selain itu, penyidik telah menyita alat bukti berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)