Ia juga minta maaf kepada pihak-pihak yang menilai hidupnya selesai di penjara dan kehilangan para sahabat baik. Ia bilang tidak ada yang dapat menghilangkan komitmen untuk terus bergerak maju
RUANGPOLITIK.COM —Terpidana proyek Hambalang Anas Urbaningrum bebas dari penjara pada Selasa 11 April 2023 lalu. Ia pun disambut oleh ribuan simpatisannya di halaman depan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu menerima cuti menjelang bebas dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Anas akan beralih status dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan.
Saat keluar dari rutan, Anas yang menggunakan kemeja putih lengan panjang dan tas gendong lengkap dengan kopiah ini pun langsung disambut oleh simpatisannya. Ia pun menyampaikan permohonan maafnya.
“Pertama, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk, kalau ada yang berpikir saya di sini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial. Minta maaf bahwa itu alhamdulillah tidak terjadi,” ujarnya.
Ia juga minta maaf kepada pihak-pihak yang menilai hidupnya selesai di penjara dan kehilangan para sahabat baik. Ia bilang tidak ada yang dapat menghilangkan komitmen untuk terus bergerak maju.
“Karena ikatan batin ikatan rasa ikatan nilai ikatan semangat komitmen dan ikatan keberanian untuk terus melangkah maju itu akan membuat yang berpikir seperti itu seperti tidur di siang bolong,” katanya.
“Jadi sungguh saya mohon maaf, maaf juga kalau ada yang menyusun skenario besar bahwa dengan saya dimasukkan dalam waktu lama di sini menanggapi bahwa anas sudah selesai. Skenario boleh besar kuat hebat tetap sahabat apapun sekuat apapun serinci apapun skenario manusia tidak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan,” katanya.
Anas juga meminta maaf atas anggapan kalau kebebasannya akan memicu permusuhan hingga pertentangan. Menurut dia, konsekuensi dari perjuangan keadilan adalah merasa termusuhi.
“Saya tidak ada kamus pertentangan permusuhan tapi kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi maaf bukan saya hobi bermusuhan tapi itu konsekuensi perjuangan keadilan,” katanya.
“Jadi hati saya sikap saya sikap persaudaraan persahabatan. Ini ingin saya garis bawahi,” ujarnya lagi.
Demokrat Waspadai Pihak yang Ingin Adu Domba
Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, merespons terkait potensi menuver politik jelang pembebasan eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung, besok, 11 April 2023. Menurutnya, ada sedikit pihak yang mencoba memanfaatkan momen tersebut.
“Menurut kami, ini hanya upaya adu domba dari momen ini yang sebetulnya biasa-biasa saja,” kata Syahrial saat dikonfirmasi, Senin 10 April 2023.
Syahrial mengatakan, hingga saat ini, dia tidak pernah mendengar Anas membicarakan tentang hal-hal yang selama ini ramai dibahas. Salah satunya rumor yang menyebutkan Anas akan membongkar kasus Hambalang.
“Selalu dipolitisasi dan minor sekali nadanya yang akan dilakukan Mas Anas setelah keluar dari Sukamiskin,” ucapnya.
Dia justru berkeyakinan, semua akan baik-baik saja. Sebab, isu-isu yang berkembang saat ini tak mencerminkan sosok Anas yang dikenalnya.
“Karena memang tidak ada apa-apa. Saya tidak kenal dekat dengan Mas Anas, namun saya sedikit tahu tentang beliau karena kakak ipar saya juga pernah menjabat Ketum PB HMI dan senior Mas Anas,” tuturnya.
Oleh karena itu, Syahrial menduga isu-isu tersebut diembuskan sebagai upaya adu domba dan dimanfaatkan kelompok tertentu.
“Dari pengalaman berorganisasi dan berpolitiknya, rasanya sikap Anas tidak mencerminkan isu-isu yang sedang berkembang seperti akan ada peristiwa horor terjadi dengan Demokrat,” ucapnya.
Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.
Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP, pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 25 Tahun 2003.
Berikut kronologi penangkapan Anas Urbaningrum:
– 2011: mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan Anas terlibat korupsi wisma atlet di Hambalang, Bukit Jonggol.
– Februari 2013: KPK tetapkan Anas sebagai tersangka
– September 2014: Anas divonis 8 tahun penjara, Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan dan hakim juga memerintahkan jaksa menyita tanah di Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta.
– Februari 2015: Majelis hakim banding, memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis sebelumnya dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
– Juni 2015: Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
– Juli 2018 : Anas mengajukan Peninjauan Kembali
– September 2020 : Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Anas dan Majelis Hakim PK memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)