Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal didampingi Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yakni laki-laki berinisial FM (29), pelaku FM ini dan ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi
RUANGPOLITIK.COM —Seorang satpam Bank Mandiri Taspen di Kota Bukittinggi nekat mencuri barang-barang berharga dalam bank saat menjalani piket.
Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran banyak kebutuhan uang menjelang Idulfitri.
Pelaku diamankan saat karyawan lainya mencurigai aksinya. Beberapa laptop dan komputer hilang saat setelah sekuriti tersebut bertugas.
Atas kejadian tersebut karyawan langsung melaporkan kejadian ke Mapolresta Bukittinggi. Saat menyelidiki kasus ini, pihak kepolisian menemukan bekas congkelan di salah satu brankas uang milik Bank Mandiri. Rupanya pelaku berupaya membobol brankas namun tidak berhasil.
Jajaran Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil menangkap pelaku selang tiga jam setelah kejadian pada hari Minggu (9/4/2023) pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal didampingi Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yakni laki-laki berinisial FM (29), pelaku FM ini dan ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi.
“Pelaku FM ini sebelumnya yaitu hari Minggu tanggal (9/4/2023) pukul 10.30 WIB, telah melakukan pencurian di sebuah bank, yaitu di Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi yang beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat,” kata Fetrizal.
Dari bank tersebut pelaku FM menggasak barang berupa 4 unit layar monitor komputer merek Lenovo, 2 unit laptop merek HP, 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan 1 unit hardisk.
“Kemudian atas kecepatan laporan dan informasi masyarakat, selang tiga jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku FM,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyita satu unit handphone warna silver, dua buah plastik sampah, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol BA 1381 LX.
“Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian Rp 105 juta,” ugkapnya.
Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambil dan alat yang dipakainya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi. Menurut Fetrizal, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)