Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hari Ini Sidang Vonis AG Akan Digelar Terbuka, PN Jaksel: Tidak Ada Pamsus

by Ruang Politik
in Kilas Update
431 22
0
AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. /Antara

AG (tengah) menutupi wajahnya saat berada di Kejari Jakarta Selatan. /Antara

485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel mengatakan, perkara yang memberatkan AG dalam kasus ini adalah perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka berat

RUANGPOLITIK.COM —Anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG belum lama ini menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan pada Kamis, 6 April 2023.

Proses hukum terhadap kekasih Mario Dandy itu kabarnya akan segera memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini 10 April 2023.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

AG yang dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP direncanakan akan menghadiri sidang sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang vonis tersebut akan digelar secara terbuka sesuai dengan pernyataan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Sidang terbuka pukul 13.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Meski yang bersangkutan masuk dalam golongan anak berkonflik, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan mengerahkan pengamanan khusus untuk AG.

“Tidak ada Pamsus,” katanya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel mengatakan, perkara yang memberatkan AG dalam kasus ini adalah perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

“Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu,” ucap Syarief.

Sementara hal yang meringankan AG yakni terpaut dengan usianya yang masih sangat muda.

“Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya,” kata Syarief.

AG Dianggap Masih Berbohong
Dalam sidang pledoi yang digelar beberapa waktu lalu, AG menyampaikan nota pembelaannya sambil menangis tersedu-sedu. Walau begitu, penasihat hukum David Ozora menganggap air mata AG tidak membuktikan ketulusannya.

“Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2023.

Penilaian itu diberikan berdasarkan pengamatan Melissa yang menganggap tidak ada penyesalan yang diperlihatkan oleh AG sepanjang persidangan. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin menurutnya AG masih bisa dihukum lebih berat lagi.

“Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun,” katanya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: AGJPUMajlelis HakimPN Jaksel
Previous Post

Pengamat Sebut Gagasan Perubahan Anies Belum Tercermin dalam Safari Politiknya

Next Post

Muhammad Adil Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Mendagri Tunjuk Plt. Bupati Kepulauan Meranti

Ruang Politik

Next Post
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. /Antara

Muhammad Adil Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Mendagri Tunjuk Plt. Bupati Kepulauan Meranti

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election