Total empat Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan ditangkap Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan buka suara mengenai hal tersebut.
Diketahui empat WNA Uzbekistan itu diringkus usai diduga terlibat tindak pidana terorisme. Mereka adalah BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26), dilansir dari PMJ News.
WNA Uzbekistan diduga pelaku teror melakukan propaganda di medsos
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 4 April 2023, Ahmad Ramadhan menyebut pelaku melakukan propaganda di media sosial dalam melancarkan aksinya.
“Densus 88 Antiteror Polri bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 3 dari 4 WNA Uzbekistan ini diduga terlibat dalam aktivitas terorisme melalui propaganda di media sosial dan merupakan bagian dari organisasi teror Internasional,” ucap Ramadhan.
Contohnya, ada pelaku BA alias F yang aktif di media sosial. Ramadhan menuturkan, sang pelaku menyebarkan pemahaman dengan tujuan mencari orang yang memiliki pemahaman sama.
“Menyebarkan propaganda di berbagai platform medsos serta berupaya mencari orang-orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya di Indonesia dalam rangka melaksanakan aksi teror,” katanya.
Bagian dari organisasi internasional
Informasi dari Pemerintah Uzbekistan dan penyelidikan Densus 88 menyatakan pelaku merupakan bagian dari organisasi internasional. Tiga dari pelaku diketahui beraktivitas di Suriah khususnya wilayah Katiba Tauhid Wal Jihad.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah paspor Uzbekistan, resi penerima moneygram, dan barang bukti lainnya.
“Kemudian satu lembar kode booking pesawat, kemudian iPad, beberapa buah handphone dan beberapa screenshot unggahan yang bermuatan propaganda,” kata Ramadhan.
Densus 88 amankan jaringan teroris JI di Sulteng
Penangkapan terhadap diduga jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah terjadi pada Kamis, 16 Maret 2023. Ahmad Ramadhan pada 17 Maret 2023 menyatakan ada lebih dari satu tersangka.
“Lima tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiah Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya, dilansir dari dari Antara.
Adapun tersangka itu adalah ZA, KB, AF, MA, dan RAM. Penggeledahan telah dilakukan sebelumnya di dua tempat di Sulawesi Tengah tersebut tepatnya di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Ditemukan barang bukti buku bacaan, tiga unit teleskop, dan sebagainya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)