RUANGPOLITIK.COM — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Tak hanya itu, Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025 juga turut dibekukan oleh Kemendikburistek.
Diketahui ada 4 pertimbangan yang membuat adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Salah satunya peraturan MWA UNS Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 yang disebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto mengatakan keputusan itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. Permendikbud mencakup penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
“Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar, ada 5 pasal hal yang cukup krusial. Pertama pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 maret 2023,” kata Sutanto, (Senin, 3/4/2023).
Lanjut Sutanto, karena MWA merupakan organisasi tertinggi di dalam kampus, maka aktivitas, tugas, hingga kewenangan MWA akan diambil oleh Mendikbudristek.
“Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan,” ujarnya.
Beriringan dengan pembekuan MWA, maka pengangkatan Plt hingga pejabat kampus untuk menjadi rektor UNS kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mendikbudristek.
“Sehingga kewenangan mengangkat Plt atau pejabat yang ditunjuk untuk menjadi rektor UNS karena Prof Jamal sudah akan berakhir sepenuhnya kewenangan dari Mendikbud Ristek,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)