Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN
RUANGPOLITIK.COM —Mulai hari ini, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, baik mobil dan bus listrik, yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 berlaku mulai hari ini.
Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN.
Saat ini baru dua mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Insentif ini diberikan untuk msa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobilk dan bus listrik ternyata tidak memenuhi kriteria nilai TKDN.
Dalam pasal 10 disebutkan Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ini saat membeli mobil listrik, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.
Permenkeu ini diterbitkan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik berbasis baterai.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)