Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku, Hari Ini…

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 4
0
Pemerintah Ganti Mobil Dinas ke Mobil Listrik di Masa Demo BBM/Ist

Pemerintah Ganti Mobil Dinas ke Mobil Listrik di Masa Demo BBM/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN

RUANGPOLITIK.COM —Mulai hari ini, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik, baik mobil dan bus listrik, yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 berlaku mulai hari ini.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

Pemko Payakumbuh Gerak Cepat Beri Bantuan Buat Limapuluh Kota

Dalam Pasal 4 dijelaskan, Pajak Pertambahan Nilai untuk mobil dan bus listrik sebesar 11% dari harga jual. Pemerintah akan menanggung 10% dari PPN itu sehingga konsumen hanya membayar PPN 1% untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN 40%. Sedangkan untuk bus listrik yang memiliki TKDN 20-40%, pemerintah akan menanggung 5% dari PPN.

Saat ini baru dua mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN 40% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

Insentif ini diberikan untuk msa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Direktur Jenderal Pajak dapat menagih Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan mobilk dan bus listrik ternyata tidak memenuhi kriteria nilai TKDN.

Dalam pasal 10 disebutkan Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ini saat membeli mobil listrik, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.

Permenkeu ini diterbitkan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik berbasis baterai.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLMobil listrikPPN
Previous Post

Bikin Resah Para Orangtua, Obat Batuk Sirop Mengandung Bahan Berbahaya

Next Post

Mercedes Benz Tabrak Siswa SMA hingga Tewas di Jaksel

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Kecelakaan/Repro

Mercedes Benz Tabrak Siswa SMA hingga Tewas di Jaksel

Recommended

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemko Payakumbuh Mendukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

6 jam ago
Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

Pemko Payakumbuh Bersama BAZNAS Salurkan Bantuan Buat Keluarga Angger

6 jam ago

Trending

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

4 hari ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

3 hari ago

Popular

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

2 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

4 hari ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

Peringati Hari Pahlawan ke-80, Forkopimda Kota Payakumbuh Gelar Ziarah Makam Pahlawan

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election