Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama membeberkan ketiga tersangka, yakni yakni Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
RUANGPOLITIK.COM —Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap tiga orang yang diduga pengendaran dan pengguna narkoba, salah satunya oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama membeberkan ketiga tersangka, yakni yakni Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
“Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan Sabtu (18/03) di tempat yang berbeda,” katanya, Kamis 23 Maret 2023.
Gaung mengatakan, Bripka JBS pertama kali diamankan saat bertugas di depan Kantor Polsek Sipahutar. Kemudian saat digeledah, ia kedapatan membawa barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kritas warna putih.
Gaung menduga kristal putih itu merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram. “Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS,” ucapnya.
Ia mengatakan, Bripka JBS mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasa dari HJS dan LA. Dari keterangan itu, polisi langsung mengejar HJS dan LA.
Keduanya diringkus di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.
“Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat,” katanya.
Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
“Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Taput.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)