RUANGPOLITIK.COM — Mahkamah Konstitusi menyebut KUHP baru belum berlaku, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.
“Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada para pemohon,” kata Manahan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2.2023).
“Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Hakim Konstitusi berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
“Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Anwar Usman.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dikutip dari laman MK, Zico LDS sebagai pemohon pada perkara 7/PUU-XXI/2023 menjelaskan alasan di balik gugatannya terhadap Pasal 433 ayat (3), pasal 434 ayat (2), dan pasal 509 huruf a dan b digugat ke MK.
Pada Agustus 2019 lalu, ia berhasil menyelesaikan tantangan yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia dan berhak mendapatkan hadiah sebesar Rp1 juta. Namun, hadiah itu tak kunjung diberikan.
Hingga pada akhirnya pada 3 September 2019, ia melayangkan surat gugatan terhadap Grab Indonesia ke PN Jakarta Pusat. Ia mengaku pelaporan itu diliput oleh media. Di mana, awak media kala itu juga mencoba mengonfirmasi ke Grab. Namun, tak kunjung mendapat balasan.
Keesokan harinya, Grab Indonesia secara tiba-tiba memberikan hadiah kepada pemohon dan pemohon pun tidak mengajukan upaya hukum apapun lagi setelahnya.
Namun pada 5 Februari 2022, pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia dan digugat ke PN Jakbar pada 10 Maret yang menyebut pemohon telah merusak nama baik Grab Indonesia dan memintanya membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta rupiah.
Gugatan tersebut ditolak di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)