• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pemohon Tak Miliki Kedudukan Hukum, MK Tolak Pengajuan Uji Materi KUHP Baru

by Rupol
in Kilas Update
431 18
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mahkamah Konstitusi menyebut KUHP baru belum berlaku, sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hakim Konstitusi juga menganggap KUHP baru ini belum berdampak atas terjadinya kerugian konstitusional sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon.

“Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada para pemohon,” kata Manahan.

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara itu teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa (28/2.2023).

“Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Hakim Konstitusi berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan

“Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Anwar Usman.

Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dikutip dari laman MK, Zico LDS sebagai pemohon pada perkara 7/PUU-XXI/2023 menjelaskan alasan di balik gugatannya terhadap Pasal 433 ayat (3), pasal 434 ayat (2), dan pasal 509 huruf a dan b digugat ke MK.

Pada Agustus 2019 lalu, ia berhasil menyelesaikan tantangan yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia dan berhak mendapatkan hadiah sebesar Rp1 juta. Namun, hadiah itu tak kunjung diberikan.

Hingga pada akhirnya pada 3 September 2019, ia melayangkan surat gugatan terhadap Grab Indonesia ke PN Jakarta Pusat. Ia mengaku pelaporan itu diliput oleh media. Di mana, awak media kala itu juga mencoba mengonfirmasi ke Grab. Namun, tak kunjung mendapat balasan.

Keesokan harinya, Grab Indonesia secara tiba-tiba memberikan hadiah kepada pemohon dan pemohon pun tidak mengajukan upaya hukum apapun lagi setelahnya.

Namun pada 5 Februari 2022, pemohon mendapat somasi dari Grab Indonesia dan digugat ke PN Jakbar pada 10 Maret yang menyebut pemohon telah merusak nama baik Grab Indonesia dan memintanya membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta rupiah.

Gugatan tersebut ditolak di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Motor Harley Davidson Ramai Dijual Secara Online Usai Sri Mulyani Marah

Next Post

Anies Urutan Tiga, Pengamat: Survei Sudah Kehilangan Objektifitas

Rupol

Next Post
Anies Urutan Tiga, Pengamat: Survei Sudah Kehilangan Objektifitas

Anies Urutan Tiga, Pengamat: Survei Sudah Kehilangan Objektifitas

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

23 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive