Terkait dengan ‘pintarnya’ para pejabat menyembunyikan harta mereka, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membocorkan pemicunya. Salah satunya adalah belum ada hukum yang mengikat, terkait dengan aset para pejabat
RUANGPOLITIK.COM —Kekayaan para pejabat semakin menjadi sorotan, usai ramai kasus Rafael Alun Trisambodo. Berawal dari kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Mario Dandy Satrio (20), terhadap anak pengurus GP Ansor, kini harta kekayaan keluarga itu tak luput dari perhatian.
Bagaimana tidak? Ada berbagai harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, tetapi ternyata tak dilaporkan ke LHKPN. Selain itu, berbagai aset yang dimilikinya di berbagai daerah membuat publik ragu jika total kekayaan yang dimilikinya lebih besar dari apa yang dilaporkan ke LHKPN.
Terkait dengan ‘pintarnya’ para pejabat menyembunyikan harta mereka, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membocorkan pemicunya. Salah satunya adalah belum ada hukum yang mengikat, terkait dengan aset para pejabat.
“Belum ada UU Perampasan Aset dan Pidana bagi yang tidak lapor atau lapor LHKPN tapi bohong, membuat permasalahan aset tidak wajar menjadi sulit diinvestigasi,” kata eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Minggu, 26 Februari 2023.
“Hukum kita masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya terkait apa, dan prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan vonis hakim,” ucapnya menambahkan.
Hal itulah yang menurut Yudi Purnomo Harahap, menjadi pemicu mengapa para pejabat pandai menyembunyikan harta kekayaan mereka. Termasuk, adanya gaya hidup mewah dan harta tak wajar.
“Kenapa pejabat pada biasa aja bergaya hidup mewah dengan harta nggak wajar sesuai profile pekerjaannya? karena mereka paham penegak hukum harus investigasi dulu aset dari kejahatannya yang mana yang dia lakukan, dan pejabat juga pintarlah menyembunyikan kejahatan atau mencuci uangnya,” tuturnya.
“Memang lebih mudah bagi penegak hukum tahu kejahatan korupsinya terlebih dahulu baru kemudian ikuti jejak uangnya dan jejak asetnya kemana saja (follow the money) atau bersamaan, ada laporan kasusnya, misal suap, dan asetnya pun terlihat jelas karena dipamerin,” ujar Yudi Purnomo Harahap.
Menurutnya, jika ada Undang-Undang tentang Perampasan Aset, akan mempermudah proses pengungkapan harta para pejabat yang disembunyikan tersebut. Namun, sampai saat ini, aturan itu masih belum juga disahkan.
“Jika ada UU Perampasan aset plus pembuktian terbalik terkait hartanya yang ngga wajar, baik yang dilaporkan dalam LHKPN atau tidak, misal penelusuran profiling aset-aset bukan atas namanya (ini banyak dilakukan agar tidak terdetek) maka upaya pemulihan aset hasil korupsi bisa efektif,” kata Yudi Purnomo Harahap.
“Jadi sekali lagi, ini harus jadi momentum bahwa di 2023 ini, minimal UU Perampasan aset harus segera disahkan, setidaknya menjadi payung hukum ketika merampas harta-harta yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak benar selain gaji atau sumber lain yang sah,” ucapnya.
“Ini adalah momentum tepat dan bagus untuk naikin lagi dibutuhkannya, UU Perampasan aset, sehingga ada perubahan yang bisa kita tuju yaitu perubahan sistem hukum terkait aset pejabat yang diduga tidak wajar sesuai profilnya,” ujarnya menambahkan, dikutip RuPol dari akun Twitter @yudiharahap46, Senin, 27 Februari 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)