Ade Ary melanjutkan, Shane disinyalir menjadi pihak yang mengkompori Dandy untuk memukuli David, selepas pelaku menerima aduan dari remaja perempuan berinisial AG, soal tindakan tercela yang dilakukan korban
RUANGPOLITIK.COM —Shane Lukas alias SLRPL (19) resmi jadi tersangka kedua kasus penganiayaan terhadap David (17), putra dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan alasan Shane ditangkap.
Shane kini telah resmi masuk tahanan sementara menyusul Mario Dandy Satrio (20). Dia ditersangkakan lantaran diduga memprovokasi dan membiarkan kekerasan terhadap David.
“(Shane Lukas) disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Ade Ary melanjutkan, Shane disinyalir menjadi pihak yang mengkompori Dandy untuk memukuli David, selepas pelaku menerima aduan dari remaja perempuan berinisial AG, soal tindakan tercela yang dilakukan korban.
“(Shane sempat bilang) ’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’ (kepada Dandy),” kata Ade Ary menirukan, dikutip RuPol dari PMJ News, Sabtu, 25 Februari 2023.
Lebih lanjut Ade Ary menguraikan, setelahnya emosi Dandy yang semakin membuncah membuatnya melancarkan aksi tersebut. David lalu dipancing oleh mereka ke sebuah tempat untuk kemudian dianiaya secara brutal.
Mulanya, Dandy yang diduga emosi memerintahkan korban untuk push up sebanyak 50 kali. Tetapi suruhan itu berganti dengan ‘sikap tobat’ lantaran David tidak sanggup melakukannya.
Dikatakan Ary, pada saat itulah terjadi tindak kekerasan dari Dandy terhadap David. Dandy lantas memerintahkan Shane untuk merekam peristiwa keji tersebut dengan menggunakan handphone milik Dandy.
“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” ujar Ade Ary.
“Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS,” katanya lagi.
Update Peradilan Kasus Penganiayaan MDS Anak Rafael
Hingga kini polisi masih terus mengusut kasus penganiayaan hingga koma, yang menimpa anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). Korban dianiaya Mario Dandy Satrio (20) dan Shane yang saat ini telah resmi ditersangkakan.
Tim Kuasa Hukum korban di sisi lain sedang mengupayakan agar pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Pengacara M Syahwan Arey mengkonfirmasi, hal itu merupakan tujuan prioritas pihaknya.
Alih-alih mendapat hukuman dalam pasal penganiayaan berat, LBH Ansor selaku kuasa hukum David menginginkan pelaku dikenai pasal perencanaan pembunuhan sebab fakta hukum cenderung ke arah sana.
“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan penganiayaan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)