Aksi penganiayaan itu diketahui terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin lalu sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku Mario yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan jabatan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II
RUANGPOLITIK.COM —Mario Dandy (20), anak seorang pegawai pajak DJP melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap putra pengurus GP Ansor, berinisial D (17) pada Senin, 20 Februari 2023 malam WIB hingga membuat korban koma.
Aksi penganiyaan ini terekam video dan terdengar suara diduga Mario yang mengaku tidak takut kalau seandainya anak orang mati. Video tersebut viral di lini masa.
Dalam video berdurasi 57 detik itu terlihat korban dalam keadaan tak berdaya ditendang secara brutal di bagian kepala oleh Mario. Di akhir video terdengar ucapan menyebut tidak takut jika seseorang harus mati.
“Ga takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g,” kata seorang pria dalam video tersebut.
Aksi penganiayaan itu diketahui terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin lalu sekira pukul 20.30 WIB. Pelaku Mario yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan jabatan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Polisi tetapkan Mario sebagai tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka atas kasus penganiyaan terhadap D. Polisi menyangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S (19) sebagai tersangka. S, sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Polisi menerangkan sejumlah peran S sehingga ditetapkan jadi tersangka antara yakni menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban. Kemudian memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” kata Ade.
Pelat mobil Rubicon palsu
Mobil merek Rubicon yang dibawa Mario saat menganiaya korban menggunakan pelat nomor palsu. Pelat nomor mobil tersebut semula menggunakan B 120 DEN. Sementara yang aslinya adalah nomor B 2571 PBP.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli di dalam mobil. pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan kepemilikan atas nama MDS kepada instansi-instansi terkait.
“Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)