Mario Dandy Satrio merupakan putra pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang memiliki kekayaan Rp56 miliar. Mario Dandy sering memamerkan kekayaannya di media sosial sebelum menjadi tersangka penganiayaan berat
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur oleh Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Mario Dandy Satrio (21) ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 76 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara usai menganiaya David (15) hingga koma.
Mario Dandy Satrio merupakan putra pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang memiliki kekayaan Rp56 miliar. Mario Dandy sering memamerkan kekayaannya di media sosial sebelum menjadi tersangka penganiayaan berat.
Menanggapi kasus tersebut, Mahfud MD menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio termasuk kasus pidana berat.
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan, memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” kata Mahfud MD.
Lebih jauh, menteri berusia 65 tahun itu mendorong pihak berwenang untuk turut memeriksa gaya hidup mewah yang dipamerkan oleh anak pejabat bersangkutan.
“Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” katanya, seperti dikutip RuPol dari Twitter Mahfud MD.
Ayah Mario Dandy Satrio Dicopot dari Jabatannya
Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Februari 2023. Pencopotan tersebut diumumkan langsung Sri Mulyani melalui konferensi pers menanggapi kasus yang tengah disorot masyarakat luas ini.
Dalam konferensi tersebut, Sri Mulyani menyoroti jumlah kekayaan Rp56 miliar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo dan memerintahkan instansi berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Sri Mulyani.
“Pada tanggal 23 Februari yang lalu, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujarnya.
Proses hukum Mario Dandy Satrio saat ini tengah bergulir di Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)