Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

SK Budiardjo Tantang Harus Azhar Adu Data Terbuka

by Ruang Politik
in Kilas Update
470 5
0
Forum Korban Mafia Tanah Indonensia (FKMTI) menggelar unjukrasa di Komnas HAM/Ist

Forum Korban Mafia Tanah Indonensia (FKMTI) menggelar unjukrasa di Komnas HAM/Ist

508
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Haris dalam channel youtubenya, terlihat jelas banyak pesan dia sangat anti kriminalisasi. Penahanan SK Budiardjo dan istrinya itu terkait

Bantahan atas bantahan Haris Azhar

RUANGPOLITIK.COM —Kuasa Hukum SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid mengajak Haris Azhar selaku kuasa hukum perusahaan milik konglomerat untuk beradu data kepemilikan awal secara terbuka dan disiarkan langsung oleh media mainstream maupun media sosial.

RelatedPosts

Kaum Adat Sangat Setuju Payakumbuh Kembali Menjadi Kota Batiah

Terkait Reformasi Birokrasi di Tubuh Pemkab Limapuluh Kota Begini Kata Wabup

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Berbenah di Bulan Ramadhan

Menurut Yahya, daripada saling bantah di media massa sebaiknya masing-masing menunjukkan langsung dokumen awal kepemilikan tanah.

“SK. Budiardjo Selaku korban dan ketua FKMTI, sejak awal sudah siap beradu data secara terbuka, dokumen kepemilikan tanahnya bisa dibaca publik. Nah, kita tantang Haris Azhar yang dulu kami kenal sebagai aktivis pembela hak tanah rakyat, dan kini jadi pengacara konglomerat untuk membuka asal muasal HGB no 1633 yang dibelanya jadi jangan hanya asal bacot, tunjukkan bukti secara terbuka seperti Pak Budi yang telah membagikan dokumen kepemilikannya secara terbuka, termasuk kepada sejumlah lembaga negara. Termasuk berkas laporan pemukulan, pencurian lima kontainernya yang dicuri . ” Tulis Yahya melalui pesan WA Senin (20/2/2023)

Yahya mengungkapkan, Haris Azhar harus bisa tunjukkan bukti bahwa betul PT BMJ berdiri bukan pada tahun 2008 seperti yang tercatatat di dirjen AHU. Siapa saja pemilik saham yang tercantum dalam akte PT BMJ, kapan membeli tanah girik, apakah ada AJB, apakah lokasi tanah tersebut benar berada di atas tanah girik 1 hektar yang dibeli pak Budi. Selain itu, adakah pajak atau BPHTB dari seluruh tanah yang diklaim masuk HGB milik PT BMJ.

“Sebab banyak contoh nyata, mafia tanah bisa menyulap mayat bisa menandatangani surat, orang miskin bisa mempunyai dan menjual berhektar-hektar tanah. Seperti yang terjadi di Babakan Asem, Teluk Naga Kabupaten Tangerang, ada pemulung bisa menjual hektaran tanah Tetapi setelah diselidiki, ternyata dia hanya difigurkan, dipinjam namanya oleh komplotan mafia tanah untuk memperoleh NIB tanah. Dan bisa ada 4 nama punya 900 ha, di atas tanah rakyat yang tidak pernah menjual tanah mereka. Modus mafia tanah menguasai tanah rakyat tanpa membeli adalah bentuk pelanggaran HAM. Mereka bisa menekan rakyat agar menjual dengan harga semurah-murahnya agar komplotan dapat untung berlipat dengan cara pat gulipat. Seharusnya Haris tahu soal ini, karena pernah mendampingi warga Teluk Naga. Jika kini jadi pembela konglomerat yang kerap juga dijuluki sebagainNaga, itu termasuk Hak Haris Azhar, tidak masalah” ungkapnya

Namun,Yahya menyayangkan, selaku bekas aktivis pembela hak asasi manusia, Haris Azhar seharusnya paham, bahwa pemukulan terhadap SK budiardjo dan pencurian lima kontainer serta perampasan tanah, membangun di tanah orang lain termasuk tindak kejahatan yang harus diusut pelaku maupun dalangnya.

Padahal, Haris dalam channel youtubenya, terlihat jelas banyak pesan dia sangat anti kriminalisasi. Penahanan SK Budiardjo dan istrinya itu terkait.

“Kalau demikian,Haris Azhar seperti menjilat ludahnya sendiri, ada jejak digitalnya, dia sangat anti kriminalisasi. Apakah mata kepala dan hatinya sudah buta, tidak tahu Pak Budi pernah dipukul oleh oknum suruhan pihak yang saat Ini dibelanya. Apakah Haris Azhar tuli sehingga tidak mendengar kabar ada fakta bahwa laporan pemukulan, Pencurian Lima kontainer tidak digubris oleh polisi? Haris langsung menyalahkan Pak Budi tidak menggugat perkara giriknya ke pengadilan tetapi menafikan kriminalisasi terhadap Pak Budi”ujarnya

Selaku aktivis dan praktisi hukum, lanjut Yahya, seharusnya Haris paham, bahwa SK Budiardjo Dan istrinya adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, semua bukti dokumen pembeliannya ada.

Tetapi, SK Budiardjo dan istrinya ditahan sehari setelah polisi dan jaksa mangkir dalam sidang Pra peradilan. Ini jelas melanggar Hak asasi manusia. Tetapi suara Haris menghilang dan tidak bersuara lantang seperti dalam kasus tanah warga teluk naga tanah garapan Rocky Gerung dan Sentul City

Yahya juga mempertanyakan, mengapa Haris Azhar tidak mempertanyakan pihak konglomerat yang dibelanya bisa menguasai dan membangun ruko di atas seluruh tanah girik seluas 1 hektar, padahal girik yang dipermasalahkan hanya sekitar 2700 meter.

Anehnya lagi, lanjutnya, pihak perusahaan konglomerat yang diwakili Haris tersebut justru mengaku telah berdamai dengan penjual girik yang dituduh menjual tanah HGB mereka tetapi malah melaporkan SK Budiardjo selaku pembeli beritikad baik.

Yahya menandaskan agar kasus ini terang benderang, maka dia memohon majelis hakim memberikan izin agar sidang bisa disiarkan secara langsung seperti kasus Sambo.

“Pak Budi ini korban yang dijadikan tersangka. Dia dipukul, kontainernya dicuri, tanahnya giriknya seluas 1 hektar yang dibelinya sejak tahun 2006 telah dibanguni ruko oleh perusahaan milik Aguan, sedangkan yang dipermasalahkan hanya sekitar 2900 meter, dan hanya percaya pada BAP lurah dan camat bisa memenjarakan SK Budiardjo dan istrinya.

Sedangkan semua dokumen pembelian, surat kelurahan dan kecamatan, pbb girik tersebut ada tercatat sejak tahun 1976. Pak Budi juga sudah mengurug tanah tersebut, dan baru tahun 2010, kemana aja selama 4 tahun tiba-tiba datang main hakim sendiri, memukul dan mencuri lima kontainer dan merampas/ menyerobot tanah milik Pak Budi”tandasnya

Yahya mengatakan, seharusnya Haris Azhar lebih paham modus kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak bersedia melepaskan haknya kepada pengembang.

Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD sudah mengungkapkan bahwa ada rakyat yang tanahnya diambil pengembang, lapor polisi justru ditangkap.

Tentu Haris Azhar juga paham, mengapa rakyat yang memiliki hak tanah saat berhadapan dengan konglomerat di pengadilan, hampir selalu kalah. Meskipun ada yang menang bahkan sampai inkrah,seperti kasus AH Subrata, masih bisa digugat lagi. Anehnya, AH Subrata justru dilaporkan ke polisi dan langsung ditahan agar tidak banding lagi,setelah konglomerat dinyatakan menang di pengadilan setahun kemudian.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BangunanKonglomeratmafia tanahTanah
Previous Post

Arab Saudi Akan Bangun Ikon Dunia Baru ‘The Mukaab’

Next Post

350 Personel Dikerahkan untuk Evakuasi Kapolda Jambi

Ruang Politik

Next Post
Tim SAR Provinsi Jambi saat hendak berangkat ke lokasi pendaratan darurat helikopter yang ditumpangi rombongan Kapolda Jambi/Net

350 Personel Dikerahkan untuk Evakuasi Kapolda Jambi

Recommended

DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Ranperda

DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Ranperda

8 jam ago
Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

1 hari ago

Trending

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

4 hari ago
Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

4 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

4 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

4 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

Masa Bulan Madu Sudah Berakhir, Golkar Minta Safni-Rito Banyak ke Lapangan

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election