Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Empat Orang Senator AS Surati Presiden Jokowi Protes Penerapan KUHP Indonesia

by Rupol
in Kilas Update
438 13
0
483
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM– Pengesahan KUHP yang disahkan oleh Pemerintah mendapat kecaman dari negara lain. Kali ini aksi protes disampaikan oleh empat senator Amerika Serikat (AS) mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berisi protes terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan Desember 2022 lalu.

Surat tersebut dikirimkan pada awal Februari lalu. Mereka yang menandatangani surat itu di antaranya Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker. Keempatnya merupakan politikus Partai Demokrat dilansir dari situs CNNindonesia.com.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Berikut isi lengkap surat tersebut:

Kepada yang terhormat

Presiden Joko Widodo,

Tahun lalu dalam kunjungan ke Indonesia untuk KTT G20, Presiden Biden menunjukkan niatnya untuk memperkuat hubungan AS-Indonesia dan berbagi kepentingan sebagai dua negara demokrasi terbesar di dunia. Dia (Biden) menyebut Indonesia sebagai ‘mitra penting’.

Penting pula bagi Amerika Serikat dan Indonesia untuk bekerja bersama menjalankan sistem berbasis aturan dan tatanan sosial, serta menegakkan hak asasi manusia. Dengan semangat hubungan ini lah, kami menulis surat kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 lalu.

Sebagai legislator, kami sangat prihatin melihat beberapa aturan dalam UU KUHP baru yang jika diterapkan akan berdampak negatif terhadap masyarakat sipil dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Termasuk hak atas kebebasan berekspresi, hak kebebasan pers, dan akses ke layanan kesehatan, serta dampak buruk pada kelompok yang termarjinalkan dan rentan.

Kami mendesak Anda untuk mempertimbangkan kembali penerapan aturan tersebut. Kemudian memastikan bahwa setiap pasal yang dimasukkan ke dalam KUHP terbaru konsisten dengan kewajiban HAM internasional yang dipercaya Indonesia dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri.

Kami semua setuju bahwa media yang bebas dan independen serta kebebasan untuk berkumpul secara damai merupakan landasan penting bagi pemerintahan demokratis. Sedangkan, KUHP baru Indonesia memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media.

Seperti aturan untuk kriminalisasi penyebaran berita yang belum diverifikasi, serta perluasan aturan pencemaran nama baik dan fitnah dapat mempermudah pihak berwenang untuk mengadili pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

Aturan lain dalam KUHP yang mengkriminalisasi aktivitas seksual konsensual di luar pernikahan akan berdampak secara tidak proporsional pada kelompok terpinggirkan dan rentan. Terutama bagi perempuan, masyarakat adat, dan mereka yang menjadi sasaran karena disabilitas, orientasi seksual, identitas atau ekspresi gender.

Selain itu, kami prihatin dengan aturan yang mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi. Aturan itu secara inheren melanggar hak privasi jutaan orang.

Lebih jauh, kami juga prihatin dengan perluasan UU Penodaan Agama yang muncul 1965 di Indonesia, termasuk larangan untuk meninggalkan agama atau kepercayaan. Sebab, larangan ini tidak sejalan dengan kewajiban Indonesia untuk mematuhi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta merusak prinsip konstitusional Indonesia tentang pluralisme, toleransi, dan keragaman.

Tak hanya soal HAM, kami juga mencatat potensi dampak KUHP baru tersebut bagi perekonomian Indonesia. Seperti yang diungkapkan Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim pada acara US-Indonesia Investment Summit bahwa, “Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan untuk menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak. Hasil (pelaksanaan KUHP baru) juga dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan.

Perusahaan dan lembaga keuangan di AS sudah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap UU ini termasuk potensi dampaknya terhadap investasi dan operasi bisnis di Indonesia. Kami sangat mendesak Anda untuk mempertimbangkan dampak ekonomi besar-besaran di Indonesia yang akan terjadi jika mayoritas lembaga keuangan membatasi investasi mereka di Indonesia karena hukum pidana yang baru.

Dengan hormat kami menantikan pemerintahan Anda untuk menghubungi pejabat pemerintah AS, sebab kami mendukung pemerintahan yang mengejar demokrasi, HAM, dan nilai-nilai universal. AS dan Indonesia akan tetap menjadi mitra yang demokratis dalam komunitas internasional. Kami juga siap dan bersedia ikut terlibat dalam isu-isu ini dan lainnya.

Kami berterima kasih atas perhatian Anda dan tak sabar untuk memperkuat hubungan bilateral yang kuat.

Selain senator AS, KUHP anyar tersebut juga mendapatkan protes dari Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken. Hal itu disampaikan Blinken melalui sebuah telpon dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai ketentuan tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia,” bunyi pernyataan Kemlu AS, Kamis (16/2/2023).

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Serangan ISIS Tewaskan 68 Orang di Suriah

Next Post

Fenomena Matahari Cincin di Sukabumi, BPBD: Halo Matahari Bukan Isyarat Bencana

Rupol

Next Post
Fenomena Matahari Cincin di Sukabumi, BPBD: Halo Matahari Bukan Isyarat Bencana

Fenomena Matahari Cincin di Sukabumi, BPBD: Halo Matahari Bukan Isyarat Bencana

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election