Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Ketua KPU: Parpol Peserta Pemilu Boleh Lakukan Sosialisasi

by Rupol
in RuangPemilu
440 5
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pemilu 2024 kian dekat, KPU sebagai perangkat utama yang menggelar pesta rakyat setiap lima tahun ini sudah mulai merumuskan aturan-aturan yang diperbolehkan menjelang hari pencoblosan.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan soal aturan sosialisasi sebelum masa kampanye. Hasyim menekankan pemasangan bendera dan nomor urut hanya boleh untuk internal partai.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Hasyim mulanya menjelaskan sosialisasi yang bisa dilakukan sebelum masa kampanye tiba. Hal tersebut dikarenakan ada nomor urut dan partai baru yang bakal berkontestasi di Pemilu mendatang.

“Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu dapat melakukan sosialisasi. Dan kalau kemudian ditanya, apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di PKPU 33/2018 yang mengatur tentang kampanye,” kata Hasyim kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Hasyim menyertakan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, termasuk pemasangan bendera dan pertemuan terbatas.

“Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Jadi penekanannya adalah dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik,” tutur Hasyim.

“Dengan metode: Satu, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Kedua, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” imbuh Hasyim.

Menurut Hasyim ada perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye. Yakni kampanye berwujud ajakan memilih, sementara sosialisasi wujudnya edukasi.

Hasyim menuturkan pelaku yang melakukan kampanye, berbalut kegiatan sosialisasi, sebelumnya waktunya dapat dikenai unsur pidana.

“Kalau kampanye kan ada ajakan memilih, kalau sosialisasi kan deskriptif ya. Kalau ada kegiatan pendidikan politik atau sosialisasi masuk unsur kampanye, maka pelaku-pelakunya (kena) pidana,” terang dia.

“Di mana diatur Pasal 492 UUD Nomor 7 (tahun) 2017 tentang Pemilu. Bahwa setiap orang, setiap yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, itu dipidana ancaman kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” pungkas Hasyim.

Kapan Kampanye Pemilu 2024? Informasi teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023, hari Selasa.
Berapa Lama Masa Kampanye Pemilu 2024?

Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: KPUSosialisasi Pemilu
Previous Post

Ekonomi Terancam Akibat Kegentingan Global, Jokowi Minta Pemilu 2024 Aman

Next Post

Netizen Tagih Janji Syarifah Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Rupol

Next Post
Netizen Tagih Janji Syarifah Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Netizen Tagih Janji Syarifah Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Recommended

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

2 hari ago
Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I  Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I Tingkat Provinsi Sumatera Barat

2 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago

Popular

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

2 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

3 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election