Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Modus Repacking, Tujuh Tersangka Pengoplos Beras Bulog Ditangkap Polisi

by Ruang Politik
in Kilas Update
455 5
0
Ilustrasi stok beras/Pertanian.co.id

Ilustrasi stok beras/Pertanian.co.id

492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penangkapan para pedagang culas tersebut dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso. Turut hadir Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten, dan awak media massa

RUANGPOLITIK.COM —Tujuh tersangka pengoplos beras Bulog berhasil diringkus Satgas Pangan. Modus culas distribusi Bulog terbongkar usai inspeksi di gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso menciduk praktik kecurangan para pedagang, yaitu mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.

Kontan Polda Banten menaruh perhatian tinggi terhadap kasus tersebut. Satgas Pangan lantas diturunkan untuk selanjutnya gesit mengungkap tindak pidana, yaitu perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (Repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain.

Penangkapan para pedagang culas tersebut dihadiri Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso. Turut hadir Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, PJU Banten, dan awak media massa.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan suksesnya penangkapan oleh Satgas Pangan Polda Banten tersebut. Adapun diringkusnya ketujuh tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.

“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” kata Didik, dalam konferensi pers, di aula Serba Guna Polda Banten, dikutip Sabtu, 11 Februari 2023.

Polda Banten mengemukakan, mereka berhasil mengamankan serta sejumlah barang bukti, termasuk 350 Ton beras Bulog yang sudah dioplos maupun yang belum.

“Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” ujar Didik.

Didik melanjutkan, motif para tersangka jelas demi keuntungan pribadi. Sehingga tidak ada situasi mendesak yang dapat meringankan hukuman ketujuhnya. Ia juga menjelaskan kejahatan mereka selain mengoplos beras Bulog dengan beras lokal.

“Modus dari para tersangka ialah dengan mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog),” jelas Didik.

Saat ini perkara masih dikembangkan oleh tim satgas pangan Polda Banten. Pelaku diperkirakan masih bertambah di luar tujuh orang yang sudah tertangkap.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BulogPengoplos BerasTSK
Previous Post

Demokrat Tepis Isu Ganjar, Kamhar: Cawapres Tak Boleh Lanjutan Rezim Jokowi

Next Post

Tanggap Darurat, 2.500 Orang Mengungsi Akibat Gempa Papua

Ruang Politik

Next Post
Tenda Pengungsi Gempa/Net

Tanggap Darurat, 2.500 Orang Mengungsi Akibat Gempa Papua

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election