Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu. Dia berujar kasus asusila ini rupanya sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga Januari 2023
RUANGPOLITIK.COM —Seorang guru agama di Tangerang berinisial M ditangkap polisi karena melakukan perbuatan asusila pada anak. Jumlah korban asusila perbuatan M ini mencapai tujuh orang berusia 8 hingga 10 tahun.
Polres Metro Tangerang Kota melalui Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi bejat M terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023.
“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 10 Februari 2023.
Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus itu. Dia berujar kasus asusila ini rupanya sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Awalnya, ujar Zain Dwi Nugroho, korban asusila pada kasus ini hanya ada tiga orang. Namun, ketika polisi menyelidiki lebih lanjut, ternyata telah ada tujuh anak yang menjadi korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” ucapnya.
Zain mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum kini telah diamankan polisi. Pelaku, ujar Zain, melakukan perbuatan asusila karena ingin menyalurkan hasratnya.
Lebih lanjut, Zain mengatakan korban aksi bejat M kini telah dilakukan pendampingan dan polisi masih terus melengkapi pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi pun menahan M di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Tangerang Kota.
“Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” ujar Zain dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
KPAI Catat 834 Kasus Kejahatan Seksual pana Anak Sepanjang 2022
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan ada 834 kasus kejahatan seksual pada anak. Aduan kejahatan seksual menjadi yang paling banyak dilaporkan terkait kasus perlindungan anak sepanjang periode tahun 2022.
Ketua KPAI Ai Maryati menilai, berdasarkan data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual.
“Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dikutip dari Antara.
Laporan pengaduan kasus kejahatan seksual pada anak, ujar Ai Maryati paling banyak berasal dari DKI Jakarta dengan 56 kasus diikuti Jawa Timur 39 kasus.
Kekerasan seksual ujar Ai Maryati dapat terjadi di mana saja, seperti di ranah domestik, lembaga pendidikan termasuk yang berbasis keagamaan dan tempat umum.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)