RN melaporkan YJ dan ES atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan di akun Putri Si Cwexmanja. Ada pun kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,5 miliar
RUANGPOLITIK.COM —Pemilik akun Facebook Putri Si Cwexmanja diringkus aparat Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 8 Februari 2023. Akun tersebut dipegang oleh dua orang wanita, masing-masing berinisial YJ (30) dan ES (35).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan keterangan Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKPB Tulus Sinaga, baik YJ maupun ES adalah ibu rumah tangga.
Mereka sepakat membuat arisan online di Facebook pada 2020 silam setelah sebelumnya sukses menjalankan arisan di kampung halamannya sendiri. Namun selang dua tahun berjalan, pendiri arisan tersebut dilaporkan oleh seorang anggota asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial RN (41).
RN melaporkan YJ dan ES atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan di akun Putri Si Cwexmanja. Ada pun kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,5 miliar.
Menurut pelapor, dirinya membeli slot arisan daring pada Januari-Juli 2022 dengan harga satuan yang ditawarkan Rp700 ribu. Kemudian tersangka menjanjikan keuntungan Rp1 juta yang dibayar per tiga bulan untuk setiap slot.
“Namun pada saat tempo pembayaran, keuntungan arisan itu tidak dibayarkan kepada korban. Bahkan tersangka sempat kabur ke Provinsi Jambi selama 2 bulan lebih hingga akhirnya ditangkap saat pulang ke Musi Banyuasin kemarin malam,” katanya.
Polisi pun bergegas menyelidiki kasus tersebut dan mendapati fakta bahwa grup arisan online Putri Si Cwexmanja menjaring lebih dari 200 orang peserta. Korban penipuan pun berasal dari latar belakang yang berbeda seperti ibu rumah tangga, personel kepolisian, pengusaha, hingga ASN.
Keuntungan diperoleh YJ dan EK dari setoran yang diberi peserta mulai dari yang terkecil Rp700 ribu hingga ada yang menyentuh angka Rp1 miliar. Dari angka tersebut, diperkirakan total kerugian seluruh korban bisa mencapai Rp30 miliar.
Uang haram itu kemudian dipakai YJ dan EK untuk berfoya-foya dan membeli barang mewah demi memenuhi gaya hidup tingginya. Akibat aksi dugaan penggelapan dana dan penipuan dalam arisan tersebut, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
YJ dan EK juga mengaku menyesal setelah memakai baju tersangka.
“Uang setoran peserta itu dibuat untuk membeli mobil ke salon, belanja, dan memenuhi kebutuhan hidup. Kami menyesal sekali,” ucap YJ.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)