Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selesai, begitu pun dengan sidang pembacaan pledoi alias nota pembelaan, sidang replik, dan duplik. Kini giliran majelis hakim menunjukkan kuasanya di pengadilan. Vonis akan segera dijatuhkan di PN Jaksel, pada 13 hingga 15 Februari 2023 mendatang
RUANGPOLITIK.COM —Masa penahanan Ferdy Sambo Cs kembali diperpanjang sebanyak 30 hari. Ini merupakan permintaan kedua Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai penghujung sidang. Sebelum vonis dijatuhkan, PN Jaksel memohon perpanjangan masa tahanan untuk kali kedua.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu, 5 Februari 2023.
“30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” imbuhnya.
Masa Penahanan Sambo Cs Berakhir di 6 Februari 2023
Sebagai informasi, penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada Senin, 6 Februari 2023. Sedang persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua belum rampung sepenuhnya.
Untuk itu, PN Jaksel sebelumnya telah mengirimkan pengajuan perpanjangan masa tahanan kembali ke Pengadilan Tinggi Jakarta. pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan kabar tersebut.
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar kepada wartawan, Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.
Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selesai, begitu pun dengan sidang pembacaan pledoi alias nota pembelaan, sidang replik, dan duplik. Kini giliran majelis hakim menunjukkan kuasanya di pengadilan. Vonis akan segera dijatuhkan di PN Jaksel, pada 13 hingga 15 Februari 2023 mendatang.
Sidang Vonis per 13 Februari 2023
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan sama-sama mendapatkan vonis pada 13 Februari 2023. Sidang vonis pertama ini diperuntukkan khusus bagi sang mantan jenderal bintang dua bersama istrinya.
Sidang Vonis per 14 Februari 2023
Sidang putusan vonis kedua dikhususkan bagi terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, yaitu pada 14 Februari mendatang. Anak buah dan sopir keluarga Sambo itu telah mengajukan duplik untuk kemudian berbalas vonis nantinya.
“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa, 31 Januari 2023.
Sidang Vonis per 15 Februari 2023
Sidang putusan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar terakhir, pada 15 Februari mendatang. Ia bertindak sebagai eksekutor yang diperintah menembak korban saat peristiwa terjadi. Eliezer juga merupakan justice collaborator (JC) dalam peradilan kasus Brigadir J ini.
“Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Kepada kelima terdakwa, Hakim memerintahkan seluruhnya untuk kembali ke sel tahanan sementara, usai sidang duplik masing-masing diakhiri.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)