RUANGPOLITIK.COM — Kabar memprihatinkan datang dari partai NasDem, pasalnya ada kader di daerah yang diduga menggunakan gelar palsu yang tercantum pada namanya. Kasus ini terjadi pada Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong yang dilaporkan terkait dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Robert dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Robert dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Thio Trio Susanto. Laporan itu diterima polisi dan sedang ditindaklanjuti.
“Iya benar awalnya dari dumas bulan Agustus, terus saya dapat rekom dari Dittipidter jadi laporan polisi,” kata Thio, Kamis (2/2/2023).
Thio menjelaskan aduan yang kemudian jadi LP tersebut berawal saat Robert menjadi kuasa hukum kepailitan. Sedangkan Thio menjadi kurator.
Saat itu, ia secara tak sengaja menemui kejanggalan dengan gelar Robert. Kejanggalan itu yakni terdapat pencantuman gelar Magister Hukum (MH). Padahal, menurut Thio, Robert masih menempuh kuliah strata 2 (S2) di salah satu Perguruan Tinggi swasta di Surabaya.
Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto membenarkan terkait laporan tersebut. Dirmanto juga membenarkan dumas telah naik jadi LP dengan nomor LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 25 Januari 2023.
“Iya benar. Terkait Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Dan Atau Pasal 69 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Dirmanto saat dikonfirmasi.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)