Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Gratifikasi Rp 32 Miliar

by Rupol
in Kilas Update
439 9
0
479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Mantan Panglima GAM yang juga tersangka kasus gratifikasi Izil Azhar tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar masuk daftar pencarian orang KPK sejak tahun 2018.

Izin Azhar resmi ditahan KPK sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap di Banda Aceh. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 19.43 WIB dan mengenakan seragam tahanan KPK dengan tangan diborgol.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Izil Azhar lalu masuk ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai tersangka. Hampir satu jam diperiksa, Izil lalu ke luar ruang pemeriksaan pada pukul 20.54 WIB.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

“Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

Izil diduga ikut menerima aliran gratifikasi senilai Rp 32 miliar bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang sebelumnya telah menjalani vonis.

“Penahanan terhadap Izil terhitung mulai tanggal 25 Januari-13 Februari 2023. Dia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta. “(Penyidik) Sekaligus akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Izil Azhar),” ujar Johanis.

Kasus ini bermula ketika mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait proyek dermaga Sabang.

Izil merupakan salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian di kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang.

Namun Izil, yang berstatus saksi, berulang kali mangkir dari panggilan KPK. Kemudian pada 26 Desember 2018, KPK resmi memasukkan Izil ke daftar pencarian orang.

Mantan Panglima GAM itu diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korporasi, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Mantan Panglima GAM
Previous Post

Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

Next Post

Heboh Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Ini Peraturan Perundang-Undangan Terkait TKA

Rupol

Next Post
Heboh Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Ini Peraturan Perundang-Undangan Terkait TKA

Heboh Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Ini Peraturan Perundang-Undangan Terkait TKA

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election