RUANGPOLITIK.COM — Ramainya aksi ribuan kepala desa (kades) dari sejumlah wilayah di Indonesia gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun setiap periode berubah menjadi 9 tahun.
Usulan ini disampaikan kepada DPR agar merubah rumusan undang-undang sebelumnya. Aspirasi disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023). Menurutnya pengurus Apdesi di 33 provinsi rekomendasikan hal tersebut.
“Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode,” kata dia.
Sedangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyebut perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan punya banyak manfaat.
“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim, Senin (16/1/2023).
Presiden: Usulan Masa Jabatan Laporkan ke DPR, Regulasi Jelas 6 Tahun 3 Periode
Menanggapi hal ini, Presiden Joko widodo (Jokowi) menjawab usulan terkait masa jabatan kades. Jokowi mempersilakan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai legislatif.
Meskipun mempersilakan ke DPR, Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun
“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu, silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung Selasa, (24/1/2023).
“Tetapi yang jelas, undang-undang sangat jelas itu. Membatasi selama 6 tahun dan selama 3 periode,” ucap Jokowi.
Selain itu, kepala desa yang terpilih juga dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan. Jokowi lantas menegaskan lagi, pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa dan mengikuti UU Desa yang masih berlaku.
“Ya undang-undangnya masih 6 tahun dan tiga periode,” kata Jokowi sambil memeragakan dengan tiga jari terkait usulan masa jabatan tersebut.
DPR Akomodasi Aspirasi Kades, Rawan Politisasi
Komisi II DPR telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sebenarnya tidak terlalu urgen, mengingat masa jabatan 6 tahun pun sudah panjang dari rata-rata masa jabatan lain yang hanya 5 tahun.
“Kalau disebut pemilihan langsung kan udah 6 tahun sementara normatif nya 5 tahun, DPR 5 tahun, ini kan udah 6 tahun nanti kalau sudah 9 terjadi lagi alasan konflik segala macam jadi 10 tahun,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/1/2023).
Pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.
“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR,” ucap Junimart di kompleks parlemen, Selasa (24/1).
DPR, kata Junimart, saat ini hanya menunggu sikap pemerintah apakah sepakat merevisi usulan perpanjangan masa jabatan kades. Sebab, Baleg DPR menurutnya hanya menampung aspirasi kades saja.
“Itu semua kembali pada pemerintah apakah mereka juga sepakat untuk merevisi ini, kita hanya menampung aspirasi dan melanjutkan kepada baleg setelah dari baleg kembali ke komisi II dan kami kaji dan akan kami bahas,” ungkapnya.
Selain itu, Junimart mengakui isu perpanjangan jabatan kades ini rawan menjadi bahan politisasi.
“Semua bisa dipolitisasiin tergantung etika baik para pelaku itu sendiri,“ pungkasnya.
Menurutnya, saat ini Baleg masih menunggu jawaban dari pemerintah terkait usulan tersebut.
“Nah terakhir kita cek ke Baleg, Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah, sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda ingin agar masa jabatan itu dibatasi hanya maksimal dalam dua periode. Sehingga, masa jabatan secara kumulatif kepala desa tak berubah yakni masih 18 tahun.
“Saya pribadi masa jabatan kades dari enam menjadi 9 tahun. Dan hanya untuk 2 periode. Artinya secara akumulatif tetap 18 tahun,” kata Rifqi.
Menurut Rifqi, dua kali pemilihan diharapkan bisa mengurangi ketegangan politik.
“Jika hanya dua kali masa jabatan incumbent, maka kemudian volume pemilihan kades bisa dikurangi,” ucapnya.
Rocky Gerung Kritik ‘Skenario’ Langgengkan Kekuasaan
Pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung mencurigai adanya gerilya politik dari Presiden Jokowi untuk memuluskan asanya memperpanjang masa jabatan hingga tiga periode.
“Pak Jokowi menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa itu jadi 6 tahun menjadi 9 tahun dan orang kemudian mengkaitkan jejak dari perangkat desa ini,” kata Rocky melansir dari youtube channelnya, Rocky Gerung official, Selasa (24/01/23).
“Memang itu maksudnya tuh dan jadi selalu kita lihat ujungnya tuh. Begitu ada dikumpulkan lalu dikasih insentif,” tambah dia.
“Ya kita dapat bocoran banyak bahwa ada semacam konsolidasi lagi untuk memastikan bahwa harus dimulai dengan semacam orkestrasi dari desa supaya terlihat seolah-olah dukungan itu dukungan riil, dukungan keinginan rakyat,” jelas dia.
Rocky mengatakan dimulai dengan mobilisasi, dimulai dengan janji-janji oleh Presiden Jokowi.
“Jadi dia akan bertahan dengan cara yang pongah ya, cara yang dangkal dengan memobilisasi kan para kepala desa di dalam politik,” katanya.
Pengamat: Untungkan Kades, Bahaya Krisis Regenerasi Kepemimpinan Daerah
Menurut Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun berpendapat, jika masa jabatan kades diperpanjang bakal menimbulkan kerugian lantaran tidak ada regenerasi kepemimpinan.
“Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat,” kata Ubedilah Jumat (20/1/2023).
Ubedilah menilai, 6 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Termasuk untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades.
“Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu,” kata dia.
Menurutnya, masalah utamanya bukan soal kurangnya waktu masa jabatan, melainkan minimnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan desa.
“Itu masalah substansinya. Jadi diperpanjang 9 tahun pun jika masalah substansinya tidak diatasi maka Kepala Desa tidak akan mampu jalankan program programnya dengan baik termasuk tidak mampu atasi problem keterbelahan sosial itu. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)