• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Sejarah Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 4
0
Tahun Baru Imlek/Repro

Tahun Baru Imlek/Repro

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tahun Baru Imlek baru ditetapkan sebagai hari libur nasional saat kepemimpinan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002.

RUANGPOLITIK.COM —Tahun baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023 kemarin. Hari raya Imlek pun menjadi hari libur nasional.

Selain hari merah Tahun Baru Imlek, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 pada hari ini, Senin 23 Januari 2023.

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Perayaan Imlek 2023 sangat berbeda dengan Imlek pada 32 tahun yang lalu, saat Zaman Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto.

Pasalnya, pada zaman Orde Baru, Imlek hanya dirayakan di lingkungan keluarga tertutup. Juga tidak termasuk hari libur nasional.

Tahun Baru Imlek baru ditetapkan sebagai hari libur nasional saat kepemimpinan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri pada tahun 2002.

Selanjutnya Imlek secara nasional diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), dan selalu dihadiri oleh Presiden dan pejabat negara lainnya.

Hal tersebut secara jelas menggambarkan sikap saling menghargai antar suku, etnis, dan umat beragama yang ada di Indonesia.

Pasang Surut Sejarah Imlek di Indonesia
Presiden Soeharto sebelumnya melarang perayaan tahun baru Imlek secara ramai di ruang terbuka. Bahkan Presiden pada saat itu mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat istiadat China.

Isi dari Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu memuat mengenai pelaksanaan Imlek yang harus dilakukan secara tertutup dan internal hubungan keluarga atau perseorangan.

Tak hanya Imlek, pada zaman Orba perayaan tradisi keagaaman China seperti Cap Go Meh juga dilarang dilakukan di muka publik. Sehingga pertunjukan barongsai pun dilarang.

Pada 17 Januari 2000, saat Indonesia dipimpin Presiden Gus Dur, beliau mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Dengan dicabutnya Inpres Nomor 14 Tahun 19567 oleh Gus Dur, untuk pertama kalinya, Perayaan Imlek bisa secara bebas dirayakan di muka umu.

Kemudian kebijakan itu dilanjutkan Presiden Megawati dan meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: ahun Baru CinaImlekKelinci Air
Previous Post

Erick Warning Akan Dorong Usut Kasus Hukum BUMN

Next Post

Mengenal Tradisi Melepas Burung Saat Imlek

Ruang Politik

Next Post
Tradisi Melepas Burung Saat Imlek/Ilustrasi

Mengenal Tradisi Melepas Burung Saat Imlek

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

15 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive