• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Perludem Gugat MK Terkait UU Pemilu, Calon DPD Bukan Mantan Koruptor

by Rupol
in RuangPemilu
433 14
0
478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Perludem menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Perludem meminta calon anggota DPD 2024-2029 bukanlah mantan koruptor hingga residivis hingga selesai masa 5 tahun keluar dari penjara.

Menurut Perludem, jangka waktu lima tahun juga merupakan ketentuan yang ditetapkan pada dua putusan MK sebelumnya. Hal ini diargumentasikan dengan mendasarkan pada satu siklus pemilu yang telah dijamin oleh UUD 1945.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Jangka waktu lima tahun sebetulnya tidak dapat juga dijadikan jaminan bagi mantan koruptor atau terpidana lainnya tak kembali melakukan tindak pidana tersebut ketika mereka menduduki jabatan sebagai pejabat publik yang dipilih. Meski demikian, jeda waktu pasca masa pemidanaan berakhir setidaknya dapat meminimalisir potensi berulangnya perilaku korup, membenahi pencalonan anggota DPD RI, dan secara tidak langsung mencegah setiap orang khususnya pejabat publik yang dipilih, untuk melakukan tindak pidana korupsi dan/atau kejahatan lainnya,” ungkapnya.

Seseorang dapat menjabat sebagai anggota DPD dalam waktu lima tahun dan tidak terdapat periodisasi masa jabatan. Hal ini berarti seorang anggota DPD dapat mencalonkan diri kembali pada periode pemilu selanjutnya.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 182 huruf g:

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana

“Ketentuan a quo yang hanya mensyaratkan pengumuman bahwa yang bersangkutan adaah mantan terpidana, hanya dianggap sebagai formalitas saja. Padahal persyaratan ini ditujukan agar masyarakat memahami kandidat-kandidat yang akan ia pilih. Selain itu, dalam Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019, Mahkamah juga menganggap bahwa persyaratan untuk mengemukakan yang bersangkutan adalah mantan terpidana tidak lagi memadai,” demikian bunyi permohonan Perludem yang dilansir website MK, Senin (23/1/2022).

Dalam beberapa putusan MK terkait persyaratan pejabat politik, menegaskan pentingnya persyaratan dalam pencalonannya bagi mantan terpidana. Terdapat empat syarat penting yang harus dipenuhi seperti:

(1) berlaku untuk jabatan- jabatan publik yang dipilih (elected official),
(2) berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
(3) kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan (4) bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

“Dalam Putusan MK No. 56/PUU- XVII/2019, tujuan keempat syarat tersebut agar terdapat syarat yang ketat, sebab kandidat pejabat publik yang dipilih harus memiliki karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain,” kata Perludem mengutip putusan MK.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

Megawati Soekarnoputri Ultah, PDIP Beri Ucapan dan Jadwalkan Kegiatan Sosial

Next Post

Anies Sindir ‘Ada Yang Takut Karena Blusukan’ Lewat Kaos, HenSat: Cuma Anies Yang Tahu

Rupol

Next Post
Anies Sindir ‘Ada Yang Takut Karena Blusukan’ Lewat Kaos, HenSat: Cuma Anies Yang Tahu

Anies Sindir 'Ada Yang Takut Karena Blusukan' Lewat Kaos, HenSat: Cuma Anies Yang Tahu

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

13 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

13 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

22 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

22 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive