Ketut mengatakan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena aktor intelektual dari kasus pembunuhan berencana ini. Sedangkan Bharada E adalah eksekutor
RUANGPOLITIK.COM—Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pertimbangan jaksa memberikan tuntutan kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan pemberian tuntutan telah mempertimbangkan berbagai persyaratan.
Pertimbangan itu meliputi dari sisi pelaku, korban, hingga peran masih-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Ketut mengatakan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena aktor intelektual dari kasus pembunuhan berencana ini. Sedangkan Bharada E adalah eksekutor.
Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara karena tidak secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Akbar Faizal: Makna JC-nya di Mana?
Politisi Akbar Faizal turut mempertanyakan tuntutan JPU kepada Bharada E. Ia pun turut kecewa.
Di akun Twitter-nya, Akbar Faizal mempertanyakan makna justice collaborator Bharada E dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J ini.
“Yang terhormat Pak Jaksa Agung, terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jadi pintu masuk terbongkarnya kasus ini kok dituntut 12 tahun? Tapi PC, RR dan KM hanya 8 tahun. Makna Justice Collaboratornya di mana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan banyak org Pak @kejaksaanagung, @mohmahfudmd, @jokowi,” kata Akbar Faizal.
LPSK Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
embaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan hukuman penjara 12 tahun pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang telah berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
LPSK menilai Bharada E seharusnya mendapatkan penghargaan berupa tuntutan lebih ringan daripada terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis 19 Januari 2023.
LPSK mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa tindak menggambarkan penghargaan kepada Bharada E. Malahan terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang ringan.
“Jadi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” tambahnya.
Edwin kecewa jaksa tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus ini. Dan hanya terfokus pada kualitas perbuatannya.
“Itu yang menurut saya problemnya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” ucapnya.
“Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)