Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dituntut Seumur Hidup, Hakim Beri Ferdy Sambo Waktu Seminggu Susun Nota Pembelaan

by Ruang Politik
in Kilas Update
433 19
0
Terdakwa Ferdy Sambo/Ist

Terdakwa Ferdy Sambo/Ist

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari 2023

RUANGPOLITIK.COM—Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

JPU menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Pemko Payakumbuh Percepat Pengentasan Rumah Tidak Layak Huni

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu untuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyusun nota pembelaan atau pleidoi di sidang pekan depan, 24 Januari 2023.

“Kami memberikan kesempatan kepada penasihat hukum sebagaimana kami janjikan dalam persidangan terdahulu bahwa kita memberikan waktu yang cukup kepada penasihat hukum dalam hal pembelaan dan pembuktian,” ujar Hakim Wahyu.

6 Poin yang Beratkan Ferdy Sambo
Jaksa mengatakan ada 6 poin yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, yang pertama adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban. Kedua Ferdy Sambo dinilai jaksa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Dan keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Lap Senjata Brigadir J
Tim JPU juga menilai Ferdy Sambo berusaha menghilangkan sidik jari dengan mengelap senjata milik Brigadir J. Senjata itu digunakannya untuk menembak sang ajudan.

“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” tandas jaksa.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

Tags: JPUKasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Hanya Bergeming 

Next Post

Gempa Malang Magnitudo 5,1, Warga: Terasa Berguncang Selama Dua Detik

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Gempa/Ist

Gempa Malang Magnitudo 5,1, Warga: Terasa Berguncang Selama Dua Detik

Recommended

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

24 jam ago
Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

24 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

5 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election