Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jaksa Pastikan Ada Perselingkuhan Antara Putri dan Brigadir J

by Ruang Politik
in Kilas Update
438 4
0
Terdakwa Putri Candrawathi & Para Ajudan Ferdy Sambo/Ist

Terdakwa Putri Candrawathi & Para Ajudan Ferdy Sambo/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut jaksa hal itu disimpulkan dari kererangan Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi. Selain itu juga keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto

RUANGPOLITIK.COM –Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu diungkap jaksa saat membeberkan unsur fakta dalam amar tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

“Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa.

Menurut jaksa hal itu disimpulkan dari kererangan Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi. Selain itu juga keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.

Dikatakan jaksa Kuat mengetahui peristiwa perselingkuhan tersebut sehingga menimbulkan keributan di Magelang.

“Mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan sebuah pisau dapur,” ujar jaksa.

Sementara itu terkait amar tuntutan Kuat dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai berdasarkan sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian.

Dari unsur tersebut Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” katanya.

Dalam tuntutannya jaksa juga membacakan hal yang memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar jaksa.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat juga berlaku sopan selama di persidangan.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” ucap jaksa.

Dalam perkara ini Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sambo memerintahkan penembakan itu lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Atas perbuatannya kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Sambo CsKuat MarufPN Jaksel
Previous Post

Jaksa: Kuat Maruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi

Next Post

Masuk Kandidat Cawapres Anies, Ini Kata Yenny Wahid

Ruang Politik

Next Post
Masuk Kandidat Cawapres Anies, Ini Kata Yenny Wahid

Masuk Kandidat Cawapres Anies, Ini Kata Yenny Wahid

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election