Peluangnya ya ‘fifty-fifty’, tergantung MK (Mahkamah Konstitusi), karena untuk merubah atau mengembalikan sistim pemilu ke Proporsional Tertutup itu bisa melalui 2 cara, yakni…
RUANGPOLITIK.COM – Wacana pemilu coblos partai atau Sistim Proporsional Tertutup kembali mengapung, setelah PDIP mengeluarkan usulan tersebut.
Usulan itu mendapat sambutan dari berbagai kalangan, termasuk oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, bahkan sudah ada beberapa orang yang mengajukan ‘judicial review’ untuk pemberlakukan sistim tersebut.
Sistim coblos caleg atau Proporsional Terbuka seperti Pemilu 2019 lalu, tercantum dalam UU Pemilu No:7 Tahun 2017, yang merupakan produk DPR-RI periode 2014-2019.
Pada waktu itu Pansus RUU Pemilu dikomandoi oleh Lukman Edy dari Fraksi PKB sebagai Ketua Pansus, dengan para wakil ketua Riza Patria (Gerindra), Benny K Harman (Demokrat) dan Yandri Susanto (PAN).
Redaksi RuangPolitik.com mendapat kesempatan untuk wawancara khusus dengan Ketua Pansus RUU Pemilu 2017 Lukman Edy di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan, Kamis (1201/2023), untuk mengetahui peluang sistim pemilu yang akan dipakai pada Pemilu 2024 mendatang.
Bagaimana peluang pemilu ‘coblos partai’ ini?
Peluangnya ya ‘fifty-fifty’, tergantung MK (Mahkamah Konstitusi), karena untuk merubah atau mengembalikan sistim pemilu ke Proporsional Tertutup itu bisa melalui 2 cara, yakni melalui revisi undang-undang dan melalui judicial review ke MK.
Kalau melihat perkembangan saat ini, melalui revisi undang-undang sepertinya tidak mungkin karena 8 parpol parlemen selain dari PDI-P sudah tegas menyatakan menolak.
Jadi peluangnya memang menunggu keputusan MK, saya dengar sudah ada yang memasukkan gugatan ke MK.
Kira-kira di MK peluangnya menurut Bapak?
Kemungkinannya sama-sama ada, mau tetap dengan Proporsional Terbuka seperti 2019 lalu atau mau Proporsional Tertutup, semua tergantung bagaimana kajian Hakim-hakim MK nantinya.
Sebenarnya pada waktu undang-undang ini disahkan oleh DPR pada Tahun 2017 lalu, sudah ada yang mengajukan gugatan ke MK, namun waktu itu MK mengeluarkan keputusan bahwa ini termasuk ‘Open Legal Policy’, untuk Pemilu 2019 MK memutuskan menolak gugatan itu, namun membuka peluang untuk kembali diajukan gugatan jika situasi, kondisi atau dinamika politik berubah yang membutuhkan sistim pemilu menjadi Proporsional Tertutup.
Dan yang perlu kita pahami, kedua sistim itu tidak melanggar UUD. Kedua sistim itu legal dan diakui di Indonesia, karena sudah pernah dipakai sebelumnya.
Apakah saat ini dinamika politik lebih ke Proporsional Tertutup?
Saya tidak mengetahui apa alasan-alasan atau novum yang ada dalam gugatan para penggugat itu, jadi saya tidak bisa memastikan apakah dinamika politik benar-benar membutuhkan sistim berubah ke Proporsional Tertutup.
Tapi kalau melihat adanya gelombang penolakan dari partai-partai, baik yang di parlemen maupun yang non parlemen, dinamika politik saat ini, saya melihat masih belum ada alasan yang kuat untuk kembali ke Proporsional Tertutup, menurut saya Pemilu 2024 masih tetap memilih caleg.
Tapi tetap penentunya adalah MK.
PDI-P mendukung ‘Coblos Partai’, mungkinkah melalui lobby-lobby terbuka peluang revisi undang-undang?
Bisa saja, karena PDI-P fraksi yang besar dan pemenang, tapi kalau untuk Pemilu 2024 mendatang sepertinya berat bagi parpol lain untuk mau coblos partai.
Secara matematika politik, memang PDI-P yang paling siap untuk sistim coblos partai ini, karena infrastruktur dan mekanisme partai yang jelas, selain itu mungkin PKS, Golkar dan PPP. Namun partai-partai lain susah untuk menerapkan sistim ini, karena masih bergantung kepada elektabilitas para calegnya.
Kebanyakan partai-partai saat ini masih berburu caleg-caleg potensial untuk mengangkat suara partai, tentunya dengan sistim coblos partai, bakal caleg gak mau masuk kalau tidak ada jaminan dari partai untuk duduk.
Kalaupun nanti MK mengeluarkan keputusan Proporsional Tertutup, partai-partai pasti membuat formula baru di internal agar para bakal caleg tetap mau bergabung.
Sebagai Politisi Senior PKB, sikap Bapak sendiri?
Kalau sikap saya kan jelas, tegak lurus dengan partai… Hehee..
PKB termasuk dalam 8 parpol parlemen yang menolak, tentunya saya ikut keputusan partai. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)