Sambo mengatakan bahwa skenario yang dibuatnya itu telah mengakibatkan citra dari institusi Polri mengalami penurunan. Sementara rekan sejawatnya juga harus menjalani proses hukum gara-gara skenario tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maafnya yang ditujukan kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Selain kepada Kapolri, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusinya, yakni Polri. Dia juga mengakui kesalahan dan penyesalannya.
“Rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar, yang saya sampaikan di Duren Tiga itu,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada awak media.
Sambo mengatakan bahwa skenario yang dibuatnya itu telah mengakibatkan citra dari institusi Polri mengalami penurunan. Sementara rekan sejawatnya juga harus menjalani proses hukum gara-gara skenario tersebut.
Oleh karena itu, dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya kepada rekan-rekannya yang terbawa oleh skenarionya, yang kebetulan pada saat itu mereka hadir sebagai saksi persidangan.
Rasa bersalah dan penyesalan Ferdy Sambo juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kepada masyarakat Indonesia karena kasus yang dibuatnya telah menyita perhatian publik.
“Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya,” ujar Sambo.
Dia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J karena emosinya telah membuat putra mereka meninggal dunia.
Kepada Richard Eliezer, Sambo juga meminta maaf, karena perintah “hajar”, kemudian terjadilah penembakan.
Dia mengaku akan bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukannya. Sambo mengaku bahwa bersalah dan menyesali tindakannya tersebut.
Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan Sambo kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi karena telah ia libatkan dalam cerita bohong di Duren Tiga. Sehingga, kini mereka ikut menjadi terdakwa.
“Kemudian yang terakhir, saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena emosi saya menyebabkan istri dan anak-anak saya harus mengalami ini,” ujar Ferdy Sambo.
Diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meliputi Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa itu dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)