• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

IDI Protes Surat Sakit Online, Potensi Langgar Kode Etik Profesi

by Rupol
in Kilas Update
446 9
0
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPUBLIK.COM –Sebelumnya beredar foto iklan surat sakit online viral beredar di media sosial. Terlihat, iklan tersebut terpampang jelas di dalam commuterline (KRL).Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal viral surat sakit online langsung jadi selama 15 menit.

Layanan tersebut menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria jelas berpotensi melanggar hukum.

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Secara aturan, surat sakit memang merupakan kewenangan dokter berdasarkan pasal 35 UU No 29 Tahun 2004, tetapi tentu ada ketentuan etika dalam pelaksanaannya. Pertama, dokter yang bersangkutan wajib memiliki surat izin praktik dan surat tanda registrasi yang menunjukkan kompetensinya.

Dalam proses praktik kedokteran, ada beberapa poin yang perlu dipenuhi yakni:

a. mewawancarai pasien;
b. memeriksa fisik dan mental pasien;
c. menentukan pemeriksaan penunjang;
d. menegakkan diagnosis;
e. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g. menulis resep obat dan alat kesehatan;
h. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;

Sementara dalam surat sakit online, keterangan dari dokter bisa didapatkan hanya dengan konsultasi daring atau telemedicine. Bahkan, berdasarkan contoh surat sakit online yang viral beredar, informasi yang tercantum tidak jelas.

”Seluruh rangkaian tersebut hampir tidak terpenuhi bila dilakukan melalui telemedicine (point b, d, e, dan f). Regulasi telemedicine saat ini hanya mengatur pelayanan dari Fasyankes ke Fasyankes belum dokter ke pasien secara langsung tanpa melalui pertemuan tatap muka pertama,” terang dr Beni, Minggu (25/12/2022).

dr Beni melanjutkan, jika dokter terbukti memberikan surat keterangan sakit kepada pasien tanpa prosedur yang ditentukan, jelas secara moral dinyatakan telah melanggar kode etik profesi sekaligus melanggar hukum.

”Dokter yang dengan sengaja mengeluarkan Surat Keterangan Sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap diri pasien secara langsung dapat dituduh membuat Surat Keterangan Palsu dengan ancaman 4 tahun Penjara,” tegasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

BMKG Beri Peringatan, Waspada Gelombang Laut Sampai 4 Meter di Selat Sunda

Next Post

Refly Harun: Srategi King Maker di Pilpres, PDIP Masih Sulit Usung Ganjar

Rupol

Next Post
Refly Harun: Srategi King Maker di Pilpres, PDIP Masih Sulit Usung Ganjar

Refly Harun: Srategi King Maker di Pilpres, PDIP Masih Sulit Usung Ganjar

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

20 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive