Kuasa hukum lantas mengusulkan sidang ditunda hingga 3 Januari 2023. Jaksa pun sepakat. Namun majelis hakim menolak usulan tersebut dengan alasan sidang harus digelar dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah
RUANGPOLITIK.COM —Jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar sidang perkara Ferdy Sambo cs ditunda hingga 3 Januari 2023. Jaksa mengaku tumbang jika sidang digelar secara maraton tanpa henti.
Awalnya, majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berapa saksi ahli meringankan yang akan dihadirkan pada Selasa besok. Kuasa hukum rencananya akan menghadirkan dua sampai tiga saksi ahli.
“Saudara penuntut umum, kita tunda Selasa yang akan datang untuk mendengarkan ahli yang didatangkan kuasa hukum terdakwa dan saksi meringankan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebelum menskors sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Namun kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan jaksa meriliknya agar mengusulkan jadwal persidangan digeser. Jaksa pun setuju dengan usulan tersebut.
“Izin bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton. Kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga Pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1,” kata jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum lantas mengusulkan sidang ditunda hingga 3 Januari 2023. Jaksa pun sepakat. Namun majelis hakim menolak usulan tersebut dengan alasan sidang harus digelar dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.
“Majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah. Jadwal tetap Selasa,” kata Hakim Wahyu.
Hari ini kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan, yakni ahli pidana Mahrus Ali.
Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan tidak adanya visum bukan berarti tidak ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)