• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

LPSK Jamin Biaya Rawat Medis untuk Korban Luka Diperistiwa Bom Bunuh Diri

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 19
0
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu/Ist

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu/Ist

486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Edwin pun mengatakan LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat terkait biaya yang muncul dalam perawatan medis mereka

RUANGPOLITIK.COM –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin pemenuhan pembiayaan perawatan medis bagi korban luka dalam peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Edwin pun mengatakan LPSK telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat terkait biaya yang muncul dalam perawatan medis mereka.

Melalui jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya.

Edwin menambahkan seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar itu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara yang penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut. Santunan itu berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang diterima langsung oleh istri korban.

Menurut Edwin, hal-hal yang telah dilakukan LPSK tersebut merupakan wujud perlindungan serta pemulihan korban yang merupakan tanggung jawab negara melalui LPSK, sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Atas amanat undang-undang tersebut, tim LPSK hari ini menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka serta keluarga korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Immanuel dan Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Sebelumnya, kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa,” kata Edwin.

LPSK berharap penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut agar mereka bertanggung jawab atas perbuatannya di muka hukum.

LPSK pun berharap peristiwa semacam itu tidak kembali terjadi.

“Kami juga berharap masyarakat tidak takut secara berlebihan karena ketakutan itu akan menunjukkan kemenangan para pelaku terorisme. Mari, bersama-sama memerangi terorisme,” pungkas Edwin.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bon bunuh diriLPSKRuang Politik
Previous Post

Kronologi Eksekusi versi Ferdy Sambo, Bharada E: Beliau Susun Rencana dan Ikut Nembak

Next Post

Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Hendra Kurniawan/Ist

Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan Hari Ini

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

21 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

21 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive