RUANGPOLITIK.COM — KPK menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Ia ditangkap bersama sejumlah tersangka korupsi di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
“Tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/12).
Ali mengatakan saat ini para tersangka tengah diperiksa di Polda Jawa Timur (Jatim).
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Tm penyidik KPK telah menggeledah 14 lokasi berbeda mulai rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan. Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan. Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan itu dilakukan usai pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan.
Ali mengatakan para tersangka segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Terkait perkembangan kasus ini, kata Ali, akan segera disampaikan.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali.
“Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya
Untuk diketahui, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Abdul Latif Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan pada akhir Oktober lalu. Selain ditetapkan sebagai tersangka, dia dicekal ke luar negeri selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah 14 lokasi berkaitan dengan dugaan kasus suap tersebut.
“Di antaranya kantor DPRD, kemudian kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang dimaksud,” pungkasnya. (FSL)
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)