Adapun dari 35 personel yang terlibat, belum semua anggota menjalani sidang etik di Propam Polri
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengirimkan surat kepada Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono guna menanyakan pelaksaan sidang etik terhadap anggota polisi yang terjerat kasus hukum.
Secara khusus, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menyebut, surat akan menanyakan soal alasan sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetyo Utomo hingga Bharada Richard Eliezer (RE) belum digelar.
“Kami akan bersurat ke Kadiv Propam. Kompolnas akan menanyakan terkait masih belum dilakukan sidang etik terhadap NB, P, dan TM,” kata Poengky kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
“Salah satu yang menjadi komplain masyarakat terkait pengaduan kasusnya kan soal kurangnya kejelasan informasi dan kurangnya komunikasi, sehingga masyarakat menganggap pelayanan Polri buruk,” ujarnya.
Selain itu, Poengky mengatakan, terkait sidang etik Bharada E, kemungkinan masih menunggu proses persidangan soal pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat (J) selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Poengky menyebut pihaknya juga akan menanyakan proses dan hasil sidang etik terhadap puluhan polisi yang terseret pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J itu.
Adapun dari 35 personel yang terlibat, belum semua anggota menjalani sidang etik di Propam Polri.
“Kami akan bersurat ke Kadiv Propam mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J. Total, ada 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Tiga di antaranya anggota polisi yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Brigadir Ricky Rizal. Dua lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus itu, ada 7 polisi yang juga dipidana terkait obstruction of justice serta puluhan lainnya melanggat etik.
Kemudian, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba. Sementara itu, untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo, kasusnya sudah rampung atau inkracht di pengadilan.
Namun, mereka juga masih belum disidang etik. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam kasus yang sama, Brigjen Prasetyo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Irjen Napoleon divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)