Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.
Perpanjangan PPKM sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023. Pada penerapan PPKM kali ini seluruh daerah berada pada level 1.
Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.
“Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19,” ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya Selasa (6/12/2022).
Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi
Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.
Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.
Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Secara umum, Inmendagri tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja atau perkantoran.
Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada pemerintahan dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali menekankan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk sektor kritikal bidang kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat, sektor ini diminta agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Tidak hanya soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga memasukkan ketentuan soal vaksinasi COVID-19.
Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan diminta untuk segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan atau stok di provinsi.
Gubernur bupati dan wali kota juga diminta melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kepala daerah juga mesti berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.
Inmendagri juga memuat ketentuan upaya menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tetap baik. Gubernur bupati dan wali kota diminta agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Mendagri juga memasukkan soal sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah dicantumkan dalam Inmendagri.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)