Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat
RUANGPOLITIK.COM –Penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang Perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) masih terus berjalan.
Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).
Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” katanya.
Lebih lanjut, Chandra W Sukotjo menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer, dan akan menghadapi pengadilan militer.
“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik,” ujarnya, dikutip RuPol dari PMJ News, Senin (5/12/2022).
Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, dia didatangi oleh pelaku.
Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diijinkan masuk.
Dengan kondisi tubuhnya yang melemah, korban pun kehilangan kesadaran. Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun membenarkan adanya perwira Paspampres yang melakukan pemerkosaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI, setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI.
“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku ‘kan Paspampres,” kata Andika Perkasa.
“Itu ‘kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya menambahkan.
Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI,” tuturnya.
“Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” imbuh Andika Perkasa kepada awak media, Jumat (2/12/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)