Selain Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak, Kapolri tak memperinci siapa saja yang dicopot karena kasus ini. Padahal, dalam dokumen laporan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri tertanggal 7 April 2022 disebutkan sejumlah nama petinggi Polri lainnya yang diduga terlibat
RUANGPOLITIK.COM —Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Ferdy Sambo, membenarkan surat penyelidikan yang mengusut dugaan suap tambang batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam video yang viral beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Ferdy Sambo setelah skors sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” tukas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo meminta agar langsung menanyakan ke pejabat yang berwenang karena sudah ada suratnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal keterlibatan sejumlah anak buahnya dalam aktivitas tambang ilegal Ismail Bolong dan kawan-kawan. Listyo mengaku tak tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri.
Linda Trianita pada Jumat lalu, 18 November 2022 di ruang kerjanya, Kapolri menyatakan telah menindak sejumlah anak buahnya setelah Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan penelusuran.
“Saya perintahkan untuk pemeriksaan. Saya minta didalami dan mengambil langkah. Kami sudah copot kepala polda (Kalimantan Timur) dan para pejabat terkait saat itu,” tegas Sigit.
Selain Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak, Kapolri tak memperinci siapa saja yang dicopot karena kasus ini. Padahal, dalam dokumen laporan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri tertanggal 7 April 2022 disebutkan sejumlah nama petinggi Polri lainnya yang diduga terlibat.
Mereka diduga sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton.
Selama Oktober hingga Desember 2021, menurut laporan yang ditandatangani oleh mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut, mereka menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.
Seorang petinggi Polri diduga menerima jatah Rp 2 miliar setiap bulannya. Uang itu diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Ismail Bolong disebut mengalirkan dana ke petinggi itu lewat anak buahnya. Setiap bulannya, Ismail Bolong diduga menyetor Rp 3 miliar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)