Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Draf Final RKUHP: Pelaku Santet Dipenjara 1,5 Tahun

by Ruang Politik
in Kilas Update
412 31
0
Ilustrasi Santet/Ist

Ilustrasi Santet/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam draf final RKUHP 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun

RUANGPOLITIK.COM —Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya tersebar di publik.

Salinan isi rancangan peraturan yang menuai kritik dari rakyat itu akhirnya dibuka setelah diserahkan ke DPR pada Rabu (6/7/2022).

RelatedPosts

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Selain pasal mengenai penghinaan, ada pasal lain yang cukup ‘menggelitik’ di dalam RKUHP ini.

Pasalnya, pemerintah dan DPR mengatur hukuman bagi pelaku santet alias ilmu gaib.

Dalam draf final RKUHP 4 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa ancaman pidana dari tindak pidana ini berkurang, dari maksimal 3 tahun menjadi 1,5 tahun.

Padahal, santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.

Hal itu adalah karena hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Akan tetapi, santet rupanya masih diatur di 2 ayat Pasal 252 draf RKUHP terbaru yang berbunyi:

“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” kata ayat 1 Pasal 252 RKUHP.

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP, denda kategori IV adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan bahwa perbuatan santet atau ilmu gaib untuk mencari keuntungan akan mendapat tambahan hukuman.

“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga),” tutur ayat 2 Pasal 252 RKUHP.

Sedangkan dalam bagian penjelasan, Pemerintah dan DPR mengaku menyertakan aturan tersebut sebagai bentuk pencegahan.

Mereka berdalih, pasal itu tetap dimasukan ke draf final untuk mencegah adanya main hakim sendiri oleh warga terhadap pelaku santet atau ilmu gaib ini.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain,” ujar penjelasan ayat 1 Pasal 252.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIDraf RKUHPRKUHP
Previous Post

Draf Final RKUPH: Pasal Penghinaan Presiden Diubah

Next Post

Yasonna: RKUHP Disahkan Akhir Tahun

Ruang Politik

Next Post
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly/Ist

Yasonna: RKUHP Disahkan Akhir Tahun

Recommended

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

4 hari ago
Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

5 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election