RUANGPOLITIK.COM — Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara yakni Adriel Viari Purba mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengatakan jika Irjen Teddy Minahasa adalah dalang kasus narkoba yang menjerat kliennya. Adriel juga menjadi kuasa hukum tersangka yang lain, yaitu Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, AIPTU Janto P Situmorang dan Muhamad Nasir.
“Semuanya memberi keterangan bahwa Irjen Teddy yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini,” kata Adriel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
Menurut Adriel, perintah Irjen Teddy kepada AKBP Doddy untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan Linda tidak masuk akal. Sebab, kala itu AKBP Doddy sedang menjadi anggota logistik Polda Sumbar.
“Dia disuruh mengungkap dan menangkap Linda yang sementara itu bagian narkoba. Kenapa pak Teddy tidak menyuruh saja di Polda Sumbar kenapa harus pak Doddy yang notabene anggota logistik Polda Sumbar,” katanya.
Dirinya juga menyebut kasus ini penuh kejanggalan. Hal itu dikatakannya berdasarkan keterangan para kliennya yang terlibat dalam kasus ini.
“Sangat janggal, sangat dibuat-dibuat dugaan saya ya, sekali lagi ini penjelasan dari semua klien saya, saya sudah cross check mereka semua karena saya kan juga mendampingi,” kata dia.
Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara menyebut Irjen Teddy Minahasa memerintahkan kliennya untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Bukittinggi. Berdasarkan keterangan Doddy, narkoba yang disisihkan akan dibagikan kepada anggota kepolisian.
“Jadi memang kata penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu Pak Teddy bilang begini: ‘Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota’,” kata pengacara Doddy, Adriel Viari, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
Namun, Adriel belum mengetahui secara pasti arti dari perintah Teddy kepada Doddy tersebut. Dirinya juga masih mendalami maksud dari ‘hadiah kepada anggota’ yang disebut Teddy.
“Maksudnya saya juga kurang paham itu maksudnya, belum saya dalami lagi, apakah itu sabunya buat anggota atau hasil jualannya ini, kan ada dua dugaan,” kata dia.
Adriel juga mengungkap bahwa Irjen Teddy Minahasa yang memerintahkan kliennya itu untuk menukar barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi dengan tawas. Teddy memerintahkan hal tersebut karena AKBP Doddy kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
“Ini saya ingatkan, ini penjelasan dari, dan saya tegaskan di BAP semua menjelaskan seperti itu dan ada di dalam chat, ‘Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat’,” kata Adriel.
Adriel menyebutkan bahwa AKBP Doddy telah menolak perintah dari Irjen Teddy. Namun itu tetap dilakukannya karena ada desakan dari Teddy Minahasa selaku atasannya.
“Dia sudah menolak perintah atasan yang salah. Dia bilang: ‘Siap tidak berani Jenderal’, itu kata Pak Doddy ada di chat-nya di WhatsApp. Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan akhirnya dia menjalani perintah tersebut,” ujarnya. (Ivo)